Divonis 4,5 Tahun, Terdakwa Narkotika Ini Langsung Terima

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim memvonis terdakwa kasus narkotika Wahyudin Fily alias Udin selama 4 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (26/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyudin Fily alias Udin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan. Adapun denda yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir ketika membacakan putusan.

Vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana yang menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian terdakwa Wahyudin dengan didampingi kuasa hukumnya, Erwin Purba menyatakan terima atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan Wahyudin Fily alias Udin di Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, tertanggal 22 Mei 2018.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah kotak plastik yang berisi 1 buah kotak rokok Djisamsoe berisi 5 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu dan uang sebesar Rp 600 ribu. (res)