Ditangkap di Kamar Kos, Dedi Jalani Persidangan di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terdakwa Muhammad Didi disidangkan Jaksa Penuntut Umum Juni Telambanua dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (12/3/2019).

Terdakwa Didi ditangkap pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 00.30 Wib  bertempat di Jalan Hamka Gang Kolam Pancing, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Dalam dakwaan disebutkan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat, jika terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika sabu di kamar kost miliknya di Jalan Hamka Gang Kolam Pancing Kelurahan Bulian.

Sesampainya di kamar, petugas BNNK mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus kecil berisi sabu, 3 plastik klip bening, 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek gas yang telah dimodifikasi, 1 buah jarum, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi karet penutup.

Sementara itu, terdakwa mengakui, sabu diperolehnya dari Gobas (belum tertangkap) dengan cara membeli seharga Rp 100.000.

Selanjutnya saksi  langsung membawa terdakwa bersama dengan barang bukti ke kantor BNNK Tebingtinggi guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)