Ditresnarkoba Poldasu Amankan Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 15 Kg Sabu

Medan, Lintangnews.com | Mengungkap kasus narkotika jaringan Malaysia-Sumatera Utara, Subdit 1 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan 2 orang tersangka, dengan barang bukti 15 kg sabu.

Informasi dihimpun, Senin (21/1/2019) kedua tersangka yang diamankan yakni, Alawi Muhammad alias Otong (21) Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan oknum personil Polres Samosir, Brigadir Pol Sofyan (35) warga Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dalam penangkapan itu diamankan 1 buah tas travel warna hitam merk Zagger berisikan 12 bungkusan plastik diduga berisikan sabu dengan total 12 kg. Satu buah tas warna putih berisikan 3 bungkusan plastik diduga berisikan sabu dengan total 3 kg, 2 unit handphone (HP) dan 1 unit mobil Toyota Rush warna abu metalik nomor polisi (nopol) BK 1486 PJ.

Sebelumnya, Minggu (20/1/2019) petugas mendapat Informasi akan ada transaksi sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi kedua pelaku akan membawa sabu.

Kemudian petugas melakukan pemantauan tepatnya di Jalan Asahan, Kota Siantar dan memberhentikan kenderaan yang ditumpangi kedua pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Ketika akan dilakukan pengembangan terhadap pemilik sabu dan penerimanya, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Ini membuat petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki kedua pelaku.

Kedua pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk dilakukan pengobatan medis.

Selanjutnya kedua pelaku berikut eabu sebanyak 15 kg serta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (akbar)