DPRD Minta Kajari Simalungun Tinggalkan Rumdis Wabup

Simalungun, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Simalungun minta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Irvan P Samosir, meninggalkan rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati (Wabup) Simalungun di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.

Adanya desakan DPRD Simalungun ini disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Bernhard Damanik, Kamis (8/11/2018) menanggapi adanya kemungkinan anggaran di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang akan ditolak tim Badan Anggaran (Banggar).

Diketahui, anggaran sebesar Rp 20 miliar di Dinas PUPR yang diusulkan Pemkab Simalungun melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar dipastikan ditolak dan dihapus.

“Kalau anggaran yang Rp 20 miliar itu kita hapus. Dengan tegas kita menolak itu,” kata Bernhard selaku anggota Banggar tentang pembahasan Rancangan APBD 2019 di salah satu ruang Komisi DPRD Simalungun.

Menurut politisi Nasdem Simalungun, anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembangunan gedung di antaranya GOR (Gedung Olah Raga) Mini, rumdis Wabup dan Sekda ditolak karena tidak urgent serta tidak skala prioritas.

“Rumdis Wabup sama Sekda kan masih layak. Dan anggaran untuk pembangunan rumdis Sekda sudah pernah ditampung beberapa tahun lalu yang semula untuk pembangunan laboratorium lingkungan hidup,” jelas Bernhard.

Menurutnya, mengenai rumdis Wabup, Kajari Simalungun harus pindah. Selain itu, kebijakan Bupati dengan memberikan fasilitas rumdis kepada Kajari merupakan suatu kesalahan.

“Sebab yang berhak untuk menempati rumdis itu Wabup, maka Kajari harus pindah. Ini agar Wabup bisa menempati rumdis. Dan kebijakan Bupati tersebut suatu kesalahan,” papar Bernhard.

Lanjut Bernhard, ini mengingat Kejaksaan merupakan institusi vertikal. Kemudian, sambungnya, pemerintah daerah dengan institusi vertikal sejatinya bersifat koordinasi dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintah.

“Bukan kewajiban pemerintah daerah memfasilitasi berbagai kebutuhan institusi vertikal  Tapi, ketika ada kebutuhan berdasarkan permohonan dengan meminta bantuan dari pemerintah daerah untuk menunjang tugas institusi vertikal, tidak harus berkoordinasi dengan DPRD. Ketika, tidak menyangkut anggaran,” paparnya.

Untuk itu, tambah Bernhard, rencananya, anggaran sebesar Rp 20 miliar itu dialihkan untuk infrastruktur. “Karena, masih banyak jeritan-jeritan masyarakat. Seperti, jalan dan sarana irigasi. Nanti, proporsinya disepakati di Banggar,” jelas Bernhard.

Terpisah, Kepala BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Simalungun, Jon Suka Jaya Purba membenarkan rumdis Wabup tercatat bukan rumdis Kajari Simalungun. “Ya, rumdis Wabup,” ujarnya.

Ditanya jika tercatat sebagai rumdis Wabup, mengapa berubah menjadi rumdis Kajari Simalungun, Jon Suka Jaya justru mengelak. “Sama pak Sekda lah. Itu di bawah pengawasan pak Sekda,” sebutnya.

Sebelumnya, saat ditemui usai rapat Banggar, Kepala Dinas PUPR Simalungun, Benny Saragih, menjelaskan, anggaran itu masih gelondongan untuk pembangunan Stadion Mini. “Masih gelondongan. Untuk pembangunan gedung dan Stadion Mini,” ujarnya.

Mengenai rumdis Wabup, Sekda dan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD), Benny pun memberikan penjelasannya. Menurutnya, karena rumdis Bupati sudah berada di Pamatang Raya dan rumdis Wabup masih ditempati Kajari Simalungun sudah tak layak di Kecamatan Siantar.

“Kalau TMMD, bisa menguntungkan. Artinya, 1 banding 4. Jika dipihak-ketigakan, biaya harusnya Rp 30 miliar menjadi Rp10 miliar,” kata Beny.

Mendengar penjelasan Benny, seketika anggota Banggar lainnya, Dadang Pramono menegaskan agar tidak menjerat diri sendiri. “Bapak jangan menjerat diri sendiri. Anggaran ini mengenai untung-untungan. Tapi, masalah layak atau tidak layak,” tegasnya. (zai)