Gubsu Tetapkan UMK Tebingtinggi Tahun 2019

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 188.44/1458/KPTS/2018, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.338.840,41.

Hal ini disampaikan  Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) Pemko Tebingtinggi, Iboy Hutapea dalam pers releasenya, dihadapan wartawan, kemarin, di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser.

Penyampaian UMK itu juga dihadiri Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPC Apindo, Syafriudi Satrio, Ketua SBSI, Binter Gultom, Ketua SPSI, Ibrahim, Kabid Tenaga Kerja, Niar Silitonga  dan undangan lainnya.

“Dalam SK itu disebut, UMK berlaku mulai 1 Januari 2019. Penetapan UMK Tebingtinggi tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak tidak berlaku,” kata Iboy.

Sedang Wali Kota menuturkan, penetapan UMK ini atas usulan yang disampaikan Pemko Tebingtinggi yang telah dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) setempat berdasarkan perhitungan-perhitungan yang seksama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Depeda Tebingtinggi yang terdiri dari serikat pekerja yang dalam hal ini SBSI dan SPSI, Asosiasi Pengusaha (Apindo) serta Pemerintah Daerah, yang telah menentukan upah itu. Penetapan upah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 173.849,41atau 8, 03 persen,” kata Umar Zunaidi.

Wali Kota juga meminta kepada seluruh pengusaha di Tebingtinggi untuk memahami dan mematuhi UMK itu. Di mana upah diberlakukan untuk para pekerja yang 1 hari berkerja selama 8 jam (normatif) kerja dan 1 minggunya selama 40 jam kerja. Ini merupakan pedoman kerja bagi para pengusaha.

Lanjutnya, untuk tahun 2019 ini, Pemko Tebingtinggi peduli terhadap pekerja di antaranya, memperhatikan perlindungan kepada pekerja yang harus mempunyai jaminan kesehatan dan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

Terhadap dunia kontruksi nantinya, tidak akan ditanda tangani kontrak kalau pekerja belum dijamin tentang kesehatan dan ketenagakerjaannya.

Selanjutnya Pemko Tebingtinggi akan menyediakan perumahan bagi pekerja yang tidak punya rumah untuk tinggal di Rusunawa. Namun dengan ketentuan  pekerja mempunyai KTP Tebingtinggi.

Sementara di tempat terpisah, Syafriudi Satrio menuturkan, masalah UMK ini merupakan hal yang sudah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan dikaji secara matang antara pengusaha, pekerja dan pemerintah dan angkanya sudah mendekati realita.

“Apindo berkomitmen untuk mematuhi UMK ini dan apabila ada anggota yang industri tidak memberlakukannya, kita akan menegurnya,” kata Syafriudi.

Hal senada diungkapkan Ketua SBSI, Binter Gultom dan Ketua SPSI, Ibrahim menyatakan, bahwa UMK itu sudah sesuai dan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang ada. (purba)