Ini Alasan Pemberlakuan SKB 3 Menteri di Pemko Tebingtinggi Terkesan Tebang Pilih 

Tebingtinggi, Lintangnews.com |  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi ada berdampak buruk dengan turunnya putusan pemecatan.

Namun ternyata ada puluhan ASN lainnya masih ‘tertawa’ alias bisa menerima gaji. Bahkan dipercayakan sebagai pejabat dan menerima seluruh fasilitas negara.

Sedangkan, 8 orang ASN lainnya per tanggal 31 Desember 2018 lalu sudah dipecat atau tidak menerima gaji seperti sediakala.

Tentu hal ini menjadi pembicaraan ‘panas’ di masyarakat luas atas tebang pilihnya peraturan yang telah ditandatangani Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan itu. Padahal, seluruh ASN  itu sama-sama telah  melakukan kejahatan dengan terlihat kasus korupsi yang merugikan negara.

Pemerhati sosial masyarakat, AH Purba meminta agar Pemko Tebingtinggi bertindak adil atas putusan SKB 3 Menteri yang telah mulai diberlakukan itu. Menurutnya, jangan terkesan tebang pilih seperti kondisi yang diterapkan.

“Sebab masih banyak oknum ASN Pemko Tebingtinggi yang telah dijatuhi palu majelis Pengadilan tapi belum juga dilakukan pemecatan. Ini jelas sangat tidak adil. Pemerintah harus adil kepada siapapun yang melakukan kejahatan,apalagi kasus korupsi,” ungkapnya, Minggu (21/1/2019).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tebingtinggi, Syaiful Fahri Hasibuan mengakui, sudah ada 8 orang ASN yang dipecat terkait kasus korupsi. Sementara 1 orang ASN disebabkan disiplin akibat tidak masuk kerja meski telah dilakukan peringatan.

Mengenai puluhan ASN lainnya belum dilakukan  pemecatan disebabkan akibat belum turunnya salinan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor di Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi. Bahkan, ada 2 orang ASN sudah menjadi ASN di Provinsi Sumatera Utara dan lainnya memasuki masa pensiun.

Pemberhentian oknum ASN Pemko Tebingtinggi itu langsung ditanda tangani Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan per tanggal 31 Desember 2018. Ini setelah menindak lanjuti turunnya SKB 3 Menteri yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawain Negara (BKN).

“Bahkan, pemecatan ini dikuatkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui ada 8 orang ASN yang sudah terkena aturan SKB 3 Menteri,” kata Fahri mantan Kadis Pertanian itu,

Namun Fahri tidak berkomentar lagi tentang ada isu surat ‘sakti’ dari lembaga tertentu agar menarik kembali surat pemecatan ASN  yang telah dikeluarkan. (purba)