Asahan, Lintangnews.com | Terkait rendahnya pencapaian retribusi daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmad Hidayat Siregar mengatakan disebabkan beberapa faktor.
Diantaranya, rendahnya pendapatan dari sewa mess Pemkab Asahan akibat penurunan jumlah pengunjung. Kemudian, penurunan pendapatan dari sewa Lapangan Hoki dan sumber pendapatan lainnya.
“Ada beberapa sektor penerimaan yang turun, yang dampaknya mempengaruhi perolehan retribusi daerah,” kata Hidayat, Kamis (31/1/2019).
Kendati demikian, Hidayat mengatakan, Pemkab Asahan akan terus berupaya meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa upaya yang dilakukan dengan meningkatkan nilai jual objek pajak dan nilai bangunan.
Kemudian menyosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah dan penerapannya. Melaksanakan Gebyar Pajak dan melakukan pendataan pada objek pajak baru, sekaligus melaksanakan bulan panutan pajak.
Hidayat juga menghimbau kepada masyarakat wajib pajak supaya menunaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab, pajak yang dikumpulkan merupakan salah satu penentu dalam menjalankan roda pembangunan.
Adapun realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Asahan sebesar Rp 42.852.881.827 atau 87,80 persen dari target pada 2018. Sementara target pajak daerah Kabupaten Asahan pada 2018 yakni sebesar Rp. 48.809.641.016.
Sedangkan realisasi penerimaan dari retribusi daerah yaitu sebesar Rp 5.859.941.842, atau hanya 56,28 persen dari yang telah ditargetkan Rp 10.411.760.900.
Lalu penerimaan pajak daerah terbesar diperoleh dari pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yaitu sebesar Rp 20.346.395.916 atau 94,63 persen dari target. Kontribusi PPJ terhadap penerimaan pajak daerah yaitu sebesar 47,5 persen.
Penerimaan kedua terbesar diperoleh dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yaitu Rp 11.020.879.913. Realisasi penerimaan PBB P2 itu 84,13 persen dari target Rp 13.100.000.000.
Kemudian dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6.251.944.445. Pencapaian BPHTB melampaui target hingga 107,79 persen dari target Rp 5.800.000.000.
Selanjutnya, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 1.919. 763.628. Pajak restoran Rp 1.106.986.725. Pajak reklame Rp 1.011.397.377. Pajak hiburan Rp 796.093.255. Pajak hotel Rp 361.635.028 dan pajak parkir Rp 37.785.000.
“Kontribusi pajak daerah terhadap pencapaian PAD murni Kabupaten Asahan cukup besar, hingga mencapai 87,97 persen dari Rp 48.712.823.129 total penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Hidayat. (heru)
Bupati Taufan Gama Simatupang meresmikan Kantor Pelayaan Pajak Kabupaten Asahan pada beberapa tahun lalu.