Jaksa Ngaku Tak Fokus, Terdakwa Narkotika Dituntut 9 Tahun Tanpa Subsider dan Denda

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Sonang Mawardi Parlinggoman Purba alias Linggom (40) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/11/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonang Mawardi Parlinggoman Purba dengan tuntutan 9 tahun penjara,” kata JPU Benny saat membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Namun ada hal yang aneh saat JPU Benny yang juga merangkap sebagai Kasi Pidum itu tidak membacakan denda maupun subsidernya saat tuntutan dibacakan.

Padahal terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kemudian terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba, menyatakan pada majelis hakim untuk meminta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Majelis hakim yang diketuai Danar Dono dengan didampingi hakim anggota, M Nuzuli dan Risbarita Simorangkir langsung menunda persidangan dan menutupnya.

Saat dikonfirmasi terkait denda dan subsidernya yang tidak dibacakan, bahkan alamat Kejaksaan juga salah, Benny mengatakan, kalau pada saat itu dirinya tidak fokus.

“Lagi tidak fokus, makanya semua bersalahan dari alamat maupun denda dan subsidernya tidak tertulis,” ungkap Benny saat berada di ruang sidang utama PN Siantar. (res)