Kampak Merah Kembali Ditangkap BNNK Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Bambang Kurniawan (44) alias Kapak Merah, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi kembali ditangkap terkait narkoba.

Kampak Merah ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi saat pesta minuman keras (miras) di halaman depan rumahnya pada Kamis (6/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Kompol Janner Sinaga selaku Kasi Brantas BNNK Tebingtinggi menuturkan,  tersangka ditangkap di halaman depan rumahnya Jalan Sudirman tepatnya di Perumahan Sudirman Bussiness Centre saat sedang asyik pesta miras bersama rekan-rekannya.

“BNNK Tebingtinggi langsung memeriksa ke dalam rumah korban dan menggeledah seluruh isi rumah, sehingga berhasil menemukan beberapa barang bukti yakni, sabu seberat 48 gram, ekstasi 19 butir, alat hisap sabu (bong) dan beberapa plastik bening,” beber Janner.

Selanjutnya BNNK Tebingtinggi mengamankan pelaku bersama 2 orang rekannya untuk dilakukan tes urine.

Ternyata kedua orang rekan pelaku sama sekali tidak terindikasi menggunakan narkoba.

Barang bukti yang diamankan pihak BNNK Tebingtinggi.

Keduanya memberikan penjelasan, mereka hanya minum-minum saja dan semua barang bukti bukan milik mereka.

Keduanya hanya datang sebagai tamu untuk minum. Mereka berdua pun dilepaskan, karena tidak positif menggunakan narkoba.

Sementara saat pelaku dites urine ternyata positif menggunakan narkoba. Pelaku mengakui, semua narkoba itu miliknya.

Saat dimintai keterangannya, pelaku mengatakan, bukan pengedar narkoba.

“Semua sabu dan ekstasi saya beli dari Kota Medan melalui Aziz. Semua itu hanya untuk saya pakai. Saya setiap membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 7 juta dari Aziz,” ucap Bambang.

Atas adanya penangkapan ini, pihak BNNK Tebingtinggi berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yaitu, 48 gram sabu, 19 butir ekstasi beserta alat hisap narkotika. (purba)