Kantongi Sabu, Seorang Jukir Diamankan Sat Narkoba Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Kantongi narkoba jenis sabu, Davit Jeriko Damanik (21) warga Jalan Penyabungan No 36, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, seorang juru parkir (jukir) berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria 21 tahun itu diamankan petugas pada, Sabtu (12/1/2019) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan,Siantar Barat.

Kasat Narkoba, AKP Eduar, Minggu (13/1/2019) menyampaikan, penangkapan pria kini berstatus tersangka,berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat kerap terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, tersangka melihat petugas dan sempat melarikan diri ke arah lapang bola.

“Saat itu petugas langsung mengejar dan tersangka terjatuh. Lalu petugas langsung mengamankan tersangka,” ujar AKP Eduar.

Di lokasi jatuh tersangka (Davit), petugas menemukan barang bukti 1 klip kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Pada saat petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung mengakui itu miliknya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas langsung diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (irfan)