Kapal Pukat Trawl Mini Diamankan dari Perairan Kuala Bagan

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Akibat nekat menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah, personil Satpolair Polres Tanjungbalai amankan 1 unit kapal ikan tanpa nama saat melabuhkan jaringnya di Perairan Kuala Bagan, Senin (10/9/20180).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menuturkan, kapal itu ditangkap Sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Satpolair Polres Tanjungbalai mengamankan kapal pukat trawl mini dari Perairan Kuala Bagan.

“Alat tangkap pukat trawl merupakan alat tangkap yang penggunaannya dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan-ikan kecil,” sebut Kapolres didampingi Kasat Polair, AKP Agung Basuni, Rabu (12/9/2018)

Irfan menambahkan, larangan penggunaan API pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) diatur oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka pengawasan agar alat tangkap yang digunakan dapat menunjang perikanan yang bertanggung jawab dan pelestarian ekosistem laut.

Kapal pukat trawl mini yang diamankan petugas.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan Nakhoda Kapal, M Soleh (52) warga Jalan Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung, Kabupaten Asahan, serta Anak Buah Kapal (ABK), Syafrizal (32) dan M Tahan (43) warga yang sama.

Kini terhadap ketiganya masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Satpolair Polres Tanjungbalai. (tondang)