Kasus Curas, 2 Terdakwa Dihukum 6 Tahun Penjara di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Dharma menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun pada 2 orang terdakwa, Selasa (22/1/2019).

Sebelumnya, tuntutan jaksa Alvin pada kedua terdakwa yakni, Isramadan alias Madan dan  Awaluddin Taufik alias Aceh masing-masing 4 tahun penjara pada pekan lalu.

Dalam putusan disebutkan, kedua terdakwa melakukan kejahatan di rumah saksi korban Muhammad Herry Cahyadi pada Minggu (9/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Ikhlas Lingkungan VI, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Awalnya, Isramadan bertemu dengan Awaluddin Taufik hendak mencari buah alpukat dan sirsak. Kedua terdakwa mengendarai sepeda motor milik Awaluddin.

Saat keduanya melintas di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblot Sundoro, Isramadan melihat sebuah rumah dalam keadaan lampu depan  rumah  hidup dan pagar tertutup. Isramadan beranggapan rumah itu dalam keadaan kosong.

Kemudian Isramadan langsung turun dan mengambil sebuah parang di dalam jok sepeda motor. Lalu menyuruh Awaluddin untuk menunggu di depan sebuah gang  yang  berada di Jalan Ikhlas.

Isramadan langsung memanjat pagar samping rumah korban dan membuka jendela samping, serta mencongkel jerjak besi jendela. Berhasil mencongkelnya, Isramadan masuk menuju salah satu kamar dan mencari-cari barang yang bisa diambil.

Selanjutnya Isramadan membuka lemari yang  berada di kamar. Terdakwa menemukan uang sebesar Rp 500 ribu, 1 buah dompet berwarna biru putih berisikan perhiasan berbentuk cincin, kalung dan gelang.

Isramadan juga menemukan 1 buah celengan berbentuk ayam berwarna hijau dan langsung membelahnya. Terdakwa lalu engambil uang di celengan sebesar Rp 300.000.

Merasa aman, kedua terdakwa langsung pergi menuju ke Jalan Attauba Kampung  Bicara tepatnya di samping SD 167648 Kota Tebingtinggi. Kemudian membagikan uang hasil  pencurian. Sementara dompet yang berisikan perhiasan sementara dipegang Awaluddin. Keduanya pun berpisah pulang ke rumah masing-masing.

Berselang 3 hari kemudian, Awaluddin berhasil menjual perhiasan-perhiasan milik korban sebesar Rp. 18.000.000. Kedua sepakat untuk membagi 2 hasil penjualan.

Akibat perbuatan terdakwa, membuat korban Herry Cahyadi mengalami kerugian sekira Rp 55.000.000. Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (2 ) KUHP. (purba)