Nunggak Pajak Rp 2,16 Miliar, Pemkab Simalungun Didesak Tagih Hotel SC

Simalungun, Lintangnews.com | Miris ternyata Hotel SC yang berada di Kelurahan Pematangraya Kabupaten Simalungun, diduga memiliki hutang pajak daerah kepada Pemkab Simalungun sebesar Rp 2,16 miliar.

Untuk itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Simalungun mendesak agar Pemkab Simalungun menagihnya. Ini disampaikan melalui pandangan umumnya dalam rapat paripurna DPRD Simalungun yang membahas tentang Rancangan Peraturan (P) APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018, di gedung DPRD Simalungun, Pematangraya, Jumat (12/10/2018) sore kemarin.

“Jika seandainya pajak Hotel SC punya itikad baik memenuhi hutang/kewajibannya, Pemkab Simalungun sudah sangat terbantu. Hal yang satu ini mohon diperhatikan oleh Pemkab, karena hutang pajak daerah itu tertunggak sejak Mei 2017,” tegas Resnauli Saragih, saat membacakan nota pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra, di hadapan fraksi-fraksi lainnya.

Hal tersebut merupakan salah satu yang termaktub di dalam nota pandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra berdasarkan nota jawaban Bupati Simalungun tertanggal 3 Oktober 2018, yang menunjukkan bahwa piutang pajak daerah (pajak hotel) kepada Pemkab Simalungun.

“Penagihan piutang ini seyogyanya tidak dipandang bulu. Pemkab Simalungun punya otoritas penuh untuk menagihnya, bahkan hingga menerapkan penagihan paksa dan tidak sekedar denda materi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012,” tandas Resnauli Saragih lagi, yang kemudian dilanjutkannya dengan membacakan lanjutan nota pandangan umum partainya. (zai)