Pemilik Rumah Kabur, Suherwin Diringkus Sat Narkoba Simalungun di Kerasaan

Simalungun, Lintangnews.com | Suherwin (35), warga Huta II Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Jumat (4/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Diketahui Suherwin diringkus di rumah warga Kerasaan, Kabupaten Simalungun. Sementara, Ediono pemilik rumah disebut berhasil kabur atau melarikan diri.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui relis Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, Minggu (6/1/2019) memaparkan, tersangka Suherwin diringkus dari rumah Ediono, Jumat (4/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Ini berawal dari adanya informasi jika dibrumah Ediono sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba yakni, Ipda VJ Purba, Bripka Parlin Saragih, Brigadir Sarif Nor Solin dan Bripda Efraim Purba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Informasinya jika ada seorang laki-laki dewasa sering menjual sabu di dalam rumah tersebut. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas langsung melakukan pengintaian.

Persisnya sekira pukul 18.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat terjadi penggerebekan, terlihat ada 2 orang laki-laki sedang duduk di belakang rumah. Namun salah seorang langsung melarikan diri.

Sebagian petugas pun melakukan pengejaran, namun Ediono berhasil melarikan diri, sehingga hanya Suherwin berhasil diamankan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak ada ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penggeledah di sekitar TKP.

Akhirnya ditemukan barang bukti berupa, 1 buah alat isap sabu atau bong dan 2 buah kaca pirex yang di dalamnya ada diduga sabu. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Suherwin, dan mengaku mendapatkan sabu dari Ediono.

Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Ediono guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. (zai)