Pengedar Sabu Ini Ngaku dapat ‘Barang’ dari Jalan Timbang Galung

Simalungun, Lintangnews.com | Berdasarkan informasi dari masyarakat, Selamat Parningotan Sitompul alias Ingot (38), warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar akhirnya diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu ditangkap, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Setia Budi Simpang Kantor Huta Sidorejo Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Maxis warna hitam.

Informasi dihimpun, Jumat (14/9/2018), sebelumnya Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi di Jalan Setia Budi Simpang Kantor Huta Sidorejo, Nagori Bosar sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Menurut informasi, ciri-ciri pelaku badan kurus kecil, kulit hitam, pendek, rambut pendek dan sering dipanggil Ingot. Petugas langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang berdiri di samping sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan, dan saat dilakukan penggeledan, ditemukan barang bukti dari saku depan celana sebelah kanan.

Dari hasil interogasi, Ingot mengaku, mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dia tau namanya, namun beralamat di Jalan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar atau tepatnya sering duduk-duduk di warnet.

Saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap laki-laki tersebut, belum membuahkan  hasil.

Hingga saat ini petugas masih tetap dilakukan pencarian terhadap laki-laki dimaksud guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.  (zai)