Personil Polres Asahan Jalani Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama

Asahan, Lintangnews.com | Sidang perdana perkara dugaan penista agama dengan terdakwa Aipda Saperio Pinem yang merupakan perosnil Polres Asahan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (12/11/2018).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Elfian dengan hakim anggota Rahmat HA Hasibuan dan Miduk Sinaga sebagai Panitia Pengganti Darwis Tarigan, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Nasution.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU melalui Ahli BahasamAgus Hermansyah, jika isi tulisan terdakwa di akun Facebook miliknya itu telah menimbulkan kebencian bagi umat Islam.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Edy Lubis.

Pantauan di ruang sidang mendapat pengawalan ketat dari Polres Asahan. Ini tidak  berlangsung lama setelah JPU membacakan dakwaan. Selanjutnya, majelis hakim menyatakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 21 Nopember 2018, dengan agenda pembacaan esepsi oleh penasehat terdakwa.

Usai sidang, terdakwa dibawa kembali menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku .

Sementara itu, Edy Lubis kepada awak media usai sidang mengatakan bahwa terdakwa yang merupakan kliennya pada sidang perdana ini sudah memeluk agama Islam.

“Pinem sudah lama  menunjukan kebiasaan mengucapkan salam yang dipakai umat Islam dan telah sunat 3 tahun lalu dan berteman dengan beragama Islam,” ujarnya.

Lanjutnya, Pinem telah beragama Islam di tahanan Lapas Labuhan Ruku dan dibimbing oleh Kementrian Agama (Kemenag) Batubara pada 7 November 2018.

Sementara itu melalui telepon seluler, KPLP Lapas Labuhan Ruku, Partomuan Ritonga membenarkan hal itu. “Benar ada salah satu tahanan bernama Saperio Pinem telah masuk Islam yang dibimbing oleh Kemenag Batubara,” ungkapnya. (handoko)