Polres Tebingtinggi Paparkan 2 Tersangka Narkoba

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Polres Tebingtinggi menggelar press release atas pengungkapan kasus narkoba dengan 2 orang tersangka, Rabu (7/11/2018).

Kedua tersangka berinisial HS (45) warga Jalan Iman Bonjol Gang Jengki Lingkungan IV, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan DH (31) warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasubbag Humas, AKP J Nainggolan didampingi Kanit I Narkoba, Iptu W Silitonga menuturkan, HS ditangkap dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu yang terletak di atas lantai di belakang televisi dalam kamar pelaku seberat 1,3 gram kotor dan bersihnya 0,34 gram.

Sedangkan dari DH ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,48 gram dan bersih 0,12 gram.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Nainggolan mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, diduga pelaku sering melakukan transaksi sabu di Jalan Iman Bonjol, Gang Jengki Lingkungan IV, Kelurahan Satria.

“Sementara pelaku DH dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam Merah di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk diduga sabu adalah miliknya. DH mengaku, membeli sabu dari seseorang berinisial K,” papar Nainggolan.

Menurutnya, kedua pelaku saat ini diamankan di rutan Polres Tebingtinggi dan dipersangkakan 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)