Sewa Lahan Tapian Dolok Disorot Tajam Burhanuddin di Banggar DPRD Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Fakta antara realisasi dengan pengelolaan lahan eks Good Year seluas 200 hektar yang terletak di Jalan Medan, Beringin, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ibarat panggang jauh dari api.

Puluhan tahun lamanya, lahan eks Good Year yang merupakan lepasan PT Bridgestone tersebut ternyata tanpa memberikan kontribusi atau PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada Pemkab Simalungun.

Hal itu terungkap saat rapat antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemkab bersama tim badan anggaran DPRD Simalungun dengan agenda pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara), Kamis (1/11/2018) sekira pukul 13.30 WIB.

“Saya mulai anggota DPRD Simalungun pada tahun 2005 sampai sekarang, berarti sudah puluhan tahun tak ada PAD dari lahan 200 hektar itu,” sesal seorang anggota DPRD Simalungun, Burhanuddin Sinaga, pada Banggar pembahasan Rancangan APBD 2019.

Padahal, fakta dari pengelolaan, sejumlah petani yang mendapatkan izin bertanam ubi dan jagung di lahan eks Good Year tersebut memberikan kontribusi sebesar Rp 2-6 juta pada tahun 2015 sebagai biaya sewa melalui Pemerintah Kecamatan Tapian Dolok.

“Pada tahun 2015 memang ada memberikan biaya sewa dan diberikan melalui seorang pegawai di kantor camat Tapian Dolok bermarga Saragih,” ungkap seorang mantan pegawai Kantor Camat Tapian Dolok sembari mengatakan marga Saragih tersebut telah mengalami stroke.

Selain itu, pada tahun 2012, lahan eks Good Year tersebut dikelola seorang pengusaha asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar inisial OP. Setelah sebelumnya, diambil-alih paksa Pemkab Simalungun dari sejumlah petani yang selama itu mengais rezeki di lahan eks Good Year.

“Sekitar tahun 2012 dikelola pengusaha orang Serbelawan itu. Lalu, ke mana hasil pengelolaannya? Massa sekarang malah tak ada kontribusi dari lahan eks Good Year itu. Kan aneh,” kata Burhanuddin.

Sementara, Koordinator TAPD Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih menyampaikan, bahwa lahan seluas 200 hektar tersebut masih HPL (Hak Pengelolaan).

“Sehingga, belum bisa dijadikan sebagai PAD. Tapi, itu sudah aset Pemkab Simalungun,“ ujarnya.

Sedangkan, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Simalungun, Jon Suka Jaya Purba mengatakan, mengenai pemanfaatan aset daerah, saran BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), kerjasama pemanfaatan aset daerah tahun 2017 dan 2018 untuk dapat memasukan hasil kekayaan daerah menunggu ada kajian. “Jadi belum dapat dimasukan ke APBD,” ujarnya. (zai)