Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ada 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebingtinggi yang telah dilakukan pemberhentian alias dipecat selaku Abdi Negara.
Mereka dipecat akibat telah dan menjalani putusan Pengadilan terkait kasus korupsi yang dilakukannya semasa bertugas di sejumlah instansi.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKP) Pemko Tebingtinggi, Fahri Hasibuan, Senin (15/7/2019) di ruang kerjanya di Jalan Gunung Bromo Kompleks Perkantoran BP 7, Kecamatan Rambutan.
Fahri menuturkan, nama-nama ASN yang telah dipecat itu sesuai dan telah keluarnya salinan dari Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.
“Hal ini setelah turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penyelewengan jabatan atau terlibat korupsi,” paparnya.
Sekedar diketahui, ada 2 orang lagi ASN masih menanti turunnya pemecatan itu. Keduanya masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan Pertamanan Pemko Tebingtinggi.
Fahri juga membantah adanya isu dirinya tidak turut mengusulkan 3 orang ASN untuk dilakukan pemecatan.
“Sebab, ketiganya tidak terdaftar lagi sebagai ASN Pemko Tebingtinggi atau sudah pindah tugas di Pemprovsu dan terdaftar sebagai ASN pusat,” sebut Fahri. (purba)