Siantar, Lintangnews.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar belum menerima surat keputusan dari Bawaslu RI mengenai pemberhentian tetap Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih.
Ini membuat Sepriandison Saragih masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Siantar, sebelum Bawaslu RI mengeluarkan surat pemberhentian tetap.
“Sampai saat ini belum belum ada surat dari Bawaslu RI mengenai pemberhentian. Kalau keputusan (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan selama 7 hari,” kata Komisioner Bawaslu Siantar, M Syafii Siregar, Jumat (12/4/2019).
Diterangkannya, pasca DKPP RI memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Sepriandison, Rabu kemarin, sampai saat ini bersangkutan masih menjabat sebagai ketua.
“Masih menjabat, belum ada keputusan. Sampai diturunkan keputusan Bawaslu RI dan diberitahukan ke Bawaslu Siantar,” katanya.
Ia menjelaskan, keputusan dari Bawaslu RI tersebut, kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan disampaikan pada Bawaslu Siantar.
Syafii juga mengakui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Rabu 17 April 2019, di Siantar, pihaknya mengalami ‘kelumpuhan’ setelah salah satu komisioner menerima sanksi pemberhentian tetap.
“Jelas terganggu, karena kita kan punya tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing- masing, Ibarat anggota tubuh kalau satu sakit kan semua merasakan sakit. Karena kami kan punya tugas dan wewenang masing-masing,” ungkapnya.
Diketahui Sepriandison Saragih, juga merupakan Komisioner Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siantar.
“Kita merasa terkejut juga, kenapa nggak pas di pasca Pemilu saja, atau gak diundurkan saja kan,” tandas Syafii.
Seperti diketahui, DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Bawaslu Kota Siantar, Sepriandison Saragih beberapa waktu lalu
Sanksi ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 putusan di ruang sidang DKPP, lantai V Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Harjono yang didampingi anggota majelis Muhammad Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar. (elisbet)