Kadis Perpustakaan Tobasa : Literasi Pustaka Desa, Bentuk Masyarakat Berintelektual

Tobasa, Lintangnews.com | Literasi dapat dikatakan kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa.

Ini dikatakan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Wilker Siahaan, Kamis (25/4/2019). Menurutnya, begitu penting peran dari perpustakaan, dalam meningkatkan minat baca bagi masyarakat desa, untuk membentuk setiap individu pembentukan karakter intelektual dalam informatika.

“Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terutama Pasal 22 menyebutkan, setiap penyelenggara pemerintahan wajib hukumnya untuk menyelenggarakan perpustakaan,” sebutnya.

Wilker menambahkan, ini juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 75 Tahun 2005, jika desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Literasi perpustakaan desa dapat berhasil, sebab Pemerintah Desa sebagai pemerintahan terkecil bersinggungan langsung dengan rakyat. Kita telah melakukan koordinasi dengan Bappeda dan Dinas PMDPPA agar mengarahkan kepada setiap Kepala Desa (Kades) supaya melakukan pembentukan literasi perpustakaan di desa masing-masing,” sebut Wilker.

Dengan demikian, penggunaan dana desa bukan hanya sekedar pelaksanaan fisik semata. Namun perlu pengembangan karakter mental kemampuan penguasaan intelektual infotmatika melalui literasi perpustakaan.

“Ini merupakan langkah awal yang kita buat dengan kerjasama melalui Dinas PMDPPA, dalam percepatan menumbuhkan minat baca di masyarakat wilayah Tobasa,” kata Wilker. (asri)