200 Hektar Lahan Eks Good Year, Politisi PAN Nyaris ‘Telanjangi’ Eksekutif

Simalungun, Lintangnews.com | Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) Simalungun, Burhanuddin Sinaga, nyaris ‘menelanjangi’ pihak eksekutif terkait lahan seluas 200 Ha, lahan eks Good Year di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok.

Peristiwa terjadi pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun tentang pembahasan Rancangan (R) APBD 2019 Simalungun, kemarin.

Ini berawal dari pihak eksekutif yang menyatakan bahwa Pemkab Simalungun berencana melakukan kajian-kajian terhadap lahan tersebut. Ini guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rencananya akan dimasukkan kedalam Perubahan APBD 2019. Upaya Pemkab Simalungun itu telah dilangsungkan dan melakukan kerjasama antara Camat Tapian Dolok dengan Sekeretaris DPRD.

“Untuk saat ini, penanganan lahan kita yang 200 hektar di Tapian Dolok memang sebagaimana disampaikan pak Asisten III, Sudiahman Sumbanyak masih HPL (Hak Pengelolaan Lahan),” ucap Kadis Keuangan, Jan Suka Jaya Purba.

Menurutnya, untuk sementara memang penanganannya dilakukan Sekretaris DPRD, Jontalidin Purba bekerjasama dengan Camat Tapian Dolok, Kandance Naiborhu. Upaya itu masih dalam hal pendataan lahan dan selanjutnya akan dilakukan kajian-kajian.

“Walaupun sampai saat ini kami belum yakin, karena masih dalam bentuk HPL. Kalau memang sudah Hak Guna Usaha (HGU), nanti barang kali kita boleh buatkan kerjasama tapi tidak menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun. Untuk PAD dan akan dimasukkan ke Perubahan (P) APBD,” terangnya.

Menanggapi itu, Anggota Banggar juga politisi Partai Amanah Nasional Simalungun, Burhanuddin Sinaga yang diketahui mencalon ke DPRD Sumut periode 2019 – 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Siantar-Simalungun, nyaris menelanjangi pihak eksekutif.

“Jadi sangat riskan. Sejak dari pak Hugo (mantan Bupati Simalungun) sampai saat ini saya gak tau uangnya kemana,” paparnya.

Dia menuturkan, sepengetahuannya yang mengelola itu pengusaha asal Serbelawan. Namun kenapa pihak eksekutif tidak mau berupaya merubah lahan itu dari HPL menjadi HGU agar bisa masuk APBD.

“Eksekutif selalu mengatakan, nanti kedepan akan kita upayakan. Sementara kita di Kabupaten Simalungun ini butuh masukan-masukan untuk menambah APBD. Kalau kita hitung pak dari per hektar dikontrak orang, uangnya cukup besar,” sebut  Burhanuddin.

“Kalau memang itu, saya tanyalah dulu bapak (Kadis Keuangan). Jadi yang selama ini dikelola pengusaha asal Serbelawan itu, uangnya kemana. Atau saya buka apa saja yang saya tau. Kasus dulu yang dijual kan jadi terbongkar semua ini,” kata Burhanuddin merasa kebablasan.

Lanjutnya, ternyata setelah pihaknya berangkat audensi ke Badan Pertanahan Negara (BPN), jika lahan itu tidak bisa dijual, maka dikelola yang bersangkutan. “Kami ngontrak bukan tidak bayar. Kenapa mesti orang itu. 200 hektar dikali Rp 7 juta sudah berapa uangnya,” tantang Burhanuddin.

Seperti diketahui, Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2017-2018 untuk dapat memasukkan kekayaan daerah itu harus terlebih dahulu mendapatkan kajian-kajian dan perikatan dengan pihak ketiga. (zai)