Tobasa, Lintangnews.com | Sesuai dengan hasil pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa (25/9/2018) menjadi P -APBD Tahun 2018.
Diketahui ada 21 OPD di lingkungan Pemkab Tobasa mendapatkan perubahaan anggaran yang dialokasi di P-APBD.
Seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengusulkan kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp 12.112.973.980. Namum setelah pembahasan bertambah Rp 150.000.000 yang akan dialokasikan untuk perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp 50.000.000.
Dan untuk kegiatan of road tahun 2018 sebesar Rp 100.000.000 dalam pembahasan khusus program pengembangan destinasi parawisata, sarana prasarana pariwisata yang menampung dana sebesar Rp 5.614.058.204 untuk pembayaran ke pihak ketiga (rekanan) yang sebelumnya pada tahun 2017 dianggarkan melalui sumber DAK.
Setelah mempertimbangkan usulan Bupati, surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka usulan dana sebesar Rp 5.614.058.204 untuk pembayaran kepada pihak ketiga dapat ditampung pada P-APBD tahun 2018. Dengan persyaratan, pembayaran dapat dilakukan setelah adanya audit /pemeriksaan dari APIP/BPKP, sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari, Dinas Pariwisata dengan usulan anggaran sebesar Rp 12.262.973.980 dapat disetujui.
Demikian juga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebelum pembahasan sebesar Rp 116.023.193.440, namun setelah pembahasan disetujui bertambah sebesar Rp 765.000.000 untuk kegiatan sangat mendesak, sehingga jumlah anggaran setelah pembahasan menjadi sebesar Rp 116.788.193.440.
Dengan catatan dapat dibayarkan setelah ada pemeriksaan dari APIP/BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perkim sebelum pembahasan sebesar Rp 59.140.305.296 , bertambah Rp 800.000.000 , sehingga berjumlah Rp 59.940.305.296.
Demikian juga Dinas Koperindag disetujui sebesar Rp 13.756.398.100.Dinas Lingkungan Hidup mengalami penambahan Rp 100.000.000, sehingga menjadi Rp5.487.536.705. Sementara Dinas Sosial bertambah Rp 65.000.000 menjadi sebesar Rp. 3.120.000.000. Sedangkan Dishub disetujui sebesar Rp 5.507.345.750.
Sekretariat DPRD sebesar Rp 20.990.162.000, Dinas Pertanian bertambah sebesar Rp 100.000.000 menjadi sebesar Rp 23.251.677.200, BPPD disetujui sebesar Rp 5.631.713.448. Dinkes disetujui sebesar Rp 41.255.967.673, Badan Ketapang bertambah sebesar Rp 177.000.000, sehingga menjadi sebesar Rp 4.732.390.977.
Selanjutnya, Inspektorat bertambah Rp 350.000.000 menjadi sebesar Rp 3.900.096.700. Dinas Kominfo bertambah Rp 52.000.000 anggaran menjadi Rp 2.557.499.000. RSUD Porsea disetujui sebesar Rp 21.188.547.500. Dinas Penanaman Modal dapat disetujui sebesar Rp 1.600.000.000 dan Dinas Dukcapil bertambah Rp 150.000.000.
Tetapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalami penurunan Rp 674.491.129, Dinas Pendidikan dikurangi Rp 4.481.200.000, namun dari pengurangan tersebut Rp 600.000.000 pengangkatan guru komite menjadi guru kontrak, sehingga jumlah anggaran menjadi Rp 59.813.962.592,25. Sekretaris Daerah berkurang sebesar Rp 850.000.000, maka anggaran menjadi Rp 29.370.861.000. (asri)