Simalungun, Lintangnews.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun.
Desakan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam koalisi DPP Sumatera Transparansi dan Gerakan Masyarakat Membaca (Gema Baca) dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (20/9/2018).
Mereka menyoroti 2 paket proyek peningkatan jalan bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2017dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.730.000.000 yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara hingga Rp 2 miliar.
Menurut Koordinator Aksi, Ali Yusuf Siregar dalam orasi, dugaan tindak pidana korupsi tersebuttelah dituangkan dalam surat pengaduan DPP Sumatera Transparansi Nomor : 47/DPP-Sutra/LAP/VIII/2018tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kajati Sumatera Utara (Kajatisu) cq Aspidsus, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Kami meminta Kejatisu segera menindaklanjuti surat pengaduan itu dengan mengusut tuntas dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa kedua kegiatan peningkatan jalan itu,” sebutnya.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menemukan sejumlah fakta indikasi dugaan korupsi atas peningkatan jalan jurusan Marubun Lokkung-Bahoan, Kecamatan Dolok Silou dengan nilai kontrak Rp 19 miliar lebih. Dan peningkatan jalan jurusan Negeri Dolok-Tinggi Raja-Bahoan, Kecamatan Silou Kahean dengan nilai kontrak Rp 15,6 miliar.
Dari hasil investigasi mereka di kedua lokasi kegiatan peningkatan jalan itu ditemukan sejumlah indikasi dugaan mark up volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara.
Sementara Staf Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan saat menemui massa menyampaikan, apresiasi kepedulian masyarakat dan mahasiswa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di SumateraUtara.
Dia juga berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mahasiswa.
“Kami berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini untuk diproses lebih lanjut kepada tingkat pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ucap Yosgernol. (tim)