Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tebingtinggi Jadi Pesakitan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Di depan majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert menghadirkan terdakwa Adlan Lubis dalam kasus narkoba, Kamis ( 4/10/2018).

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bersama-sama dengan Ali Ketaren  (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada Senin (25/6/2018) sekira pukul 14.38 WIB, ditangkap petugas di dalam kamar sebuah rumah bekas Kantor Gerindra, Jalan Sutoyo Lingkungan III, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Terdakwa ditangkap saksi Zainal dan Agustiyan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi setelah mendapat informasi dari masyarakat, jika di rumah bekas Kantor Gerindra sedang berlangsung pesta narkoba.

Selanjutnya petugas langsung menuju tempat dimaksud. Di dalam sebuah kamar, petugas melihat ada 3 orang laki-laki mengaku bernama Adlan Lubis alias Adlan, Ali Yahmad Ketaren alias Ali dan Ali Hardana alias Koko (disidangkan dalam berkas perkara terpisah).

Sementara di atas lantai, petugas melihat ada 1 bungkus kertas rokok yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, 1 buah alat hisap shabu (bong) yang terpasang 1 buah kaca pirex yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dan 1 buah mancis yang terpasang jarum suntik.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan Adlan, dari saku celana sebelah kanan yang dipakainya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam.

Sedangkan dari dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai Ali Yahmad Ketaren ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam. Sementara di halaman depan rumah, ditemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi (nopol) BK 5227 FQ. Selanjutnya ketiga tersangka barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses.

Saat dilakukan pemeriksaan, Ali Yahmad mengaku membeli sabu dari Arun (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 150 ribu pada Senin (25/6/2018) sekira pukul 13.20 WIB di SPBU Simpang Rambung Tebingtinggi, dengan cara patungan bersama Adlan.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)