Medan, Lintangnews.com | Polda Sumatera Utara (Poldasu) meringkus 5 orang tersangka komplotan pencurian spesialis terhadap gerai toko Indomaret dan Alfamart, serta seorang penadahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, 6 tersangka itu berinisial ARM (36) warga Jalan Perjuangan, Medan Perjuangan, RM (24) warga Jalan Meteorologi Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, JM (26) warga Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan ,Deliserdang.
Kemudian DPS (34) warga Jalan Nusa Indah Raya Medan Helvetia, MF (23) warga Jalan Badur Kelurahan Maimun, Medan dan MD (42) warga Jalan Gereja, Medan.
“Sebelum ditangkap, pada Kamis (30/8/2018) dini hari lalu, kelima tersangka terlebih memasuki lokasi hiburan malam bersama 2 teman wanitanya. Selanjutnya setelah keluar dari lokasi hiburan malam, sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengantarkan dua teman wanitanya dengan mengendarai mobil,” ungkap Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (9/9/2018).
Selanjutnya, dengan mobil berplat polisi BK 1433 UG para pelaku ini langsung menuju Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas ke arah Tanjung Morawa. Saat melintasi Mako Polda Sumut di Km 11, disitulah para pelaku melihat ada sebuah gerai toko Alfamart yang sudah tutup.
“Melihat situasi yang sepi, lalu para pelaku menghentikan mobilnya tepat di depan toko itu. Kemudian para pelaku membongkar pintu dan masuk untuk mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya.
Namun saat akan kabur, petugas kepolisan dari Poldasuyang melintas merasa curiga melihat keberadaan sebuah mobil yang terparkir. Ternyata kata Maringan, kecurigaan petugas benar, sebab mobil itu milik para pelaku pencurian. “Disitu para pelaku langsung diringkus beserta barang buktinya,” terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku ternyata juga pernah beraksi di toko Indomaret di Jalan Dusun IV Delitua pada 30 Juli 2018. “Disitu kemudian kita menangkap penadahnya atas nama M Dalimunthe,” ujar Maringan.
Menurut Maringan, para komplotan spesialis pencuri Alfamart/Indomaret ini sudah lebih 2 kali beraksi.
“Kita menduga mereka (pelaku) ini sudah spesialis. Sebab kita mendapatkan data ada 11 laporan pemilik Alfamart dan Indomaret yang membuat pengaduan di Kepolisian. Kita menduga pelakunya yang sama, tapi masih diperiksa lagi,” paparnya.
Selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, 4 batang besi yang sudah dimodifikasi, tang, obeng, linggis, kunci pas dan mobil BK 1433 UG. Para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta pasal 480 KUHP.
“Ada pun barang yang dicuri dari toko Alfamart ini seperti TV, rokok, dan sabun dan minyak telon,” tandas Marigan.
sumber : fokusmedan.com