Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun takkan penuhi tuntutan para Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Namun dengan memakai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas (Kadis), guru PTT bisa disertifikasi.
Hal itu dibenarkan Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba, kemarin, menanggapi konfirmasi lintangnews.com.
“Itu tak mungkin. Karena itulah, kalau gaji dipertahankan seperti semula, maka kita cari terobosan yang lain,” ucapnya, bahwa tuntutan para PTT takkan terkabulkan.
Menurutnya, keberangkatan DPRD Simalungun ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (9/10/2018) terkait persoalan guru honor yang menuntutkan bisa sertifikasi.
“Persoalan guru honor. Jadi kan guru honor di Simalungun berbenturan dengan surat Menteri Pendidikan tentang sertifikasi,” bebernya.
Menurutnya, guru honor itu agar bisa dilakukan sertifikasi, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatannya ditandatangani Bupati. Sementara di Simalungun ditandatangani Kepala Dinas (Kadis).
Lanjutnya, jika tidak ditandatangani Bupati, maka tak boleh melakukan sertifikasi. Sementara pihaknya berharap, dengan sertifikasi itu ada tambahan gaji yang dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBN.
“Kan dari situnya biaya sertifikasi tersebut,” imbuh Johalim yang meminta penulis menyetujui apa yang disampaikan.
“Berhubung SK nya tidak ditandatangani Bupati, maka tak bisa dilakukan sertifikasi. Itulah tujuan kami ke Kemenpan RB,” ungkapnya menjelaskan.
Pihaknya mendapat jawaban, jika SK yang sudah ditandatangani oleh Kadis itu sudah boleh. Selanjutnya mereka akan keluarkan surat.
“Suratnya dalam waktu dekat, sesingkat singkatnya sudah bisa kita bacakan di Simalungun. Ini agar para guru honor bisa mendapatkan sertifikasi,” papar Johalim.
Mirisnya, disinggung nomor dan tanggal, bulan SK KemenpanRB yang menyatakan seperti apa yang telah disampaikannya, Johalim justru terlihat gugup.
“Apa. Tanggal berapanya kami berangkat yang ke Jakarta ke Kemenpan RB itu. Coba lihat. Ah itulah soal kunjungan kami kesana,” kelitnya.
“Jadikan yang membuat kita gak nyaman, sudah itu yang kita lakukan. Harus pulang pergi kita karena besoknya Jumat (12/10/2018) untuk tampil kita di paripurna,” tambah Johalim.
“Saya, Sekretaris Komisi IV, Walpiden Tampubolon, dan Timbul Jaya Sibarani yang berangkat kesana. Gak ada bawa staf,” ungkap Johalim mirip berbelit belit.
Menurutnya, Pemkab Simalungun akan mempublikasi kan SK Kemenpan tersebut setelah DPRD selesai membahas KUA-PPAS. Ini dilanjutkan dengan pembahasan dengan dinas.
Lalu Komisi IV selaku mitra kerja Dinas Pendidikan (Dinkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mempublikasikan SK dimaksud kepada masyarakat. (zai)