Hasil Gugatan Pilkada Labuhanbatu, 9 TPS Dinyatakan PSU

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) melalui aplikasi Youtube, Senin (22/3/2021) sekira pukul 13:27 WIB, Majelis Hakim menyimpulkan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Ada pun 9 TPS yang dinyatakan PSU itu, yakni 5 TPS Kelurahan Bakaran Batu, 2 TPS Kelurahan Siringo-ringo, 1 TPS Kecamatan Pangkatan dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir.

“Melaksanakan PSU di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari setelah dibacakan keputusan,” sebut majelis hakim.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPUD Labuhanbatu agar membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru.

Selanjutnya Polres Labuhanbatu dan jajaran diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar sesuai dengan pemberitahuan KPUD Labuhanbatu selanjutnya.

Untuk diketahui, pada Pilkada 9 Desember tahun 2020 lalu, pasangn calon (paslon) nomor urut 2, Erick Astrada dan Elya Rosa Siregar menggugat KPUD Labuhanbatu ke MK atas temuan dugaan pelanggaran di lapangan. (Sofyan)