Siantar, Lintangnews.com | Guna terwujudnya pengelolaan arsip pemberkasan yang profesional, efektif dan akurat di Kota Siantar, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan setempat melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pemberkasan kearsipan bagi Unit Pengelolaan Kearsipan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (12/11/2018) di Aula Serba Guna Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Bimtek pemberkasan kearsipan yang dilaksanakan selama 2 hari itu mulai tanggal 12-13 November 2018 dibuka Wali Kota, Hefriansyah melalui Wakil Wali Kota, Togar Sitorus, serta dihadiri beberapa pimpinan OPD antara lain Kadis Perhubungan (Kadishub) Esron Sinaga, dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang juga narasumber, Majuni Susi dan Sutiasni.
Wakil Wali Kota menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan merupakan lompatan besar bagi dunia kearsipan di Indonesia.
“UU ini memberi pesan komprehensif untuk dapat mendorong agar seluruh komponen bangsa mulai dari unsur birokrasi, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan sampai dengan masyarakat luas dapat menghargai dan memperhatikan bidang kearsipan yang selama ini mungkin dipandang sebelah mata. Untuk itu, bimtek pemberkasan ini saya pandang sebagai media yang strategis untuk memasyarakatkan bidang kearsipan di bawah payung hukum UU No 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012,” sebut Togar.
Selain itu, Wakil Wali Kota menerangkan, adanya perubahan dan perkembangan di berbagai sudut kehidupan di Indonesia, menuntut penyesuaian dalam penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik.
Perubahan dan perkembangan tersebut meliputi berbagai bidang, utamanya politik, pemerintah, teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan dari pemerintahan yang sentralistik ke desentralistik juga mempengaruhi kelembagaan dan layanan publik.
“Penyelenggaraan kearsipan harus mampu menyadarkan elemen bangsa, bahwa arsip penting untuk efisiensi dan efektifitas dalam mendukung penegakan kepastian hukum, serta menjadi memori kolektif bangsa dan warisan nasional,” tuturnya.
Togar juga menyampaikan, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dalam bentuk sosialisasi, loka karya, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, maupun bentuk lainnya.
“Langkah ini menjadi sangat penting seiring dengan tingkat kewenangan lembaga kearsipan di daerah yang semakin bertambah sampai pada kewenangan dalam pengelolaan arsip,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Siantar, Neslianita Sinaga melaporkan, dasar kegiatan bimtek pemberkasan Ini dilaksanakan atas dasar UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah daerah.
“Bimtek pemberkasan ini untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai proses pengelolaan Arsip Aktif dan In Aktif meliputi rangkaian kegiatan mulai penciptaan, pengumpulan, penyimpanan, penataan dan penggunaan atas pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan,” tutup Neslianita. (ellisbet)