Siantar, Lintangnews.com | Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan kedua (DPTHP II) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, jumlah pemilih sebanyak 179.865 jiwa.
Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.766 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 93.099 pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan, 53 Kelurahan dan 761 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Kota Siantar, Daniel M Dolok Sibarani didampingi sejumlah komisioner lainnya yakni Jafar Siddik Saragih, Gina R Ginting, Nurbaiyah Siregar, Christian B Panjaitan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan DPTHP II dan penetapan daftar hasil pemilih tetap hasil perbaikan DPTHP II Pemilu 2019, Senin (12/11/2018) bertempat di Convention Hall Siantar Hotel.
Disampaikan Ketua KPUD Siantar yang baru dilantik ini rekapitulasi daftar pemilih baru sebanyak 10.619 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 5015 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 5.604 jiwa.
Dirincikan Daniel, dari 8 Kecamatan untuk jumlah pemilih terbanyak yakni di Kecamatan Siantar Utara yakni berjumlah 34.269 jiwa, disusul Siantar Martoba berjumlah 28.441 jiwa, Siantar Barat berjumlah 27.491 jiwa, Siantar Timur berjumlah 25.547 jiwa, Siantar Sitalasari berjumlah 23.611 jiwa, Siantar Marihat berjumlah 14.275 jiwa dan Siantar Marimbun berjumlah 12.574 jiwa.
Sambungnya, sampai pleno hari ini mengalami proses yang panjang mulai dari disampingkannya data pemilih sebelumnya dan terus berupaya melakukan program GMHP, sikronisasi data dan rekomendasi dari Panwascam demi akuratnya data pemilih.
“Hal ini karena sebuah amanat yakni agar seluruh masyarakat memiliki hak pilih. Pemilu yang baik adalah pemilu yang datanya akurat, sehingga tidak ada lagi persoalan pasca penetapan hasil,” papar Daniel.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang menjadi garda terdepan dalam mendapatkan data yang akurat serta sejumlah pihak lainnya seperti Panwascam, Bawaslu Siantar, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“DPTHP II ini akan dibawa ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan dari situ dibawa ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi DPT nasional. Sehingga proses ini selesai dan kita masuk ke tahap selanjutnya,” tandas Daniel.
Ditambahkan Jafar Sidik Saragih selaku Komisioner KPUD Siantar, untuk masyarakat yang belum masuk ke DPTHP II masih dapat memilih nantinya caranya dengan membawa e-KTP sesuai dengan alamat domisili.
Hadir dalam rapat pleno itu sejumlah komisioner Bawaslu Siantar, Panwascam, sejumlah pengurus partai politik dan PPK se Kota Siantar. (elisbet)