8 ASN Pemko Tebingtinggi Terimbas Keputusan SKB 3 Menteri

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Pemko Tebingtinggi menuai protes keras dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhui hukuman oleh palu majelis hakim tentang korupsi.

Bahkan, sejumlah ASN mendatangi Kepala Badan Kesbanglinmaspol Pemko Tebingtinggi, Amas Muda meminta ‘suaka’ agar bebas dari pemberlakuan pemecatan sebagai pegawai negara.

Amas Muda membenarkan ada didatangi sejumlah ASN, namun bukan mencari suaka. “Yang benar, mereka meminta saran atas turunnya SKB 3 Menteri,” ujar Amas, kemarin.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tebingtinggi, Fahri Hasibuan, Kamis (4/10/2018) di ruang kerjanya membenarkan turunnya SKB 3 Menteri itu yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawain Negara (BKN).

Hal ini dikuatkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui ada 8 orang ASN yang sudah terkena aturan SKB 3 Menteri.

“Yang lainnya akan menyusul sehubungan belum turunnya salinan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi sedangkan dari Pengadilan Tipikor Medan sudah ada,” ucap Fahri. (purba)