MA Tegaskan Sependapat dengan Permohonan Judicial Review soal Kemandirian Anggaran Peradilan

Screenshot

Jakarta, LintangNews.com — Mahkamah Agung (MA) menyatakan sependapat dengan permohonan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Agung yang dinilai menghambat kemandirian anggaran lembaga peradilan. Pernyataan itu disampaikan MA melalui keterangan yang dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/12) lalu.

Hakim Yustisial MA, Adji Prakoso, yang mewakili lembaga sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025, menyampaikan bahwa MA setuju dengan posisi pemohon bahwa Pasal 81A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai sebagai pemberian kewenangan kepada MA untuk mengajukan anggaran secara mandiri kepada DPR dan bukan sekadar bergantung pada penetapan anggaran melalui mekanisme yang ada saat ini. 

“Pemisahan kekuasaan negara adalah kunci negara hukum demokratis, dan keterlibatan pihak luar dalam menentukan anggaran peradilan sampai saat ini dinilai melemahkan independensi yudikatif,” ujar Adji Prakoso di hadapan majelis hakim MK. 

Lebih lanjut MA menilai bahwa ketergantungan lembaga peradilan pada anggaran yang ditentukan oleh eksekutif dan legislatif selama ini menghambat kemampuan MA untuk mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan jangka panjang, termasuk dalam pengembangan teknologi peradilan seperti e-Court, SIPP, dan SIAP terintegrasi, serta perlindungan keamanan hakim dan aparatur peradilan. 

Pernyataan MA ini memperkuat argumen pemohon, yang terdiri dari sejumlah advokat dan penggiat hukum, bahwa ketentuan dalam UU MA belum menjamin kemandirian anggaran badan peradilan, sehingga berpotensi melemahkan pelaksanaan fungsi yudikatif yang bebas dari tekanan politik maupun kepentingan tertentu. 

Sidang ini juga menghadirkan pihak lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, dan peneliti hukum untuk memberikan pandangan dalam pengujian undang-undang tersebut. (*)