Siantar, Lintangnews.com | Perusahaan rekanan CV Saridho Pratama diundang untuk pembuktian kualifikasi, karena sudah lolos dari tahapan evaluasi administrasi, harga, dan teknis melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kemudian dikirimi pembatalan undangan pembuktian kualifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan ke email CV Saridho Pratama.
Ketua Pokja pemilihan peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung) di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pemko Siantar dengan pagu sebesar Rp 2,6 miliar, Adreas Tarigan mengakui, ada kesalahan pemilihan.
“Kami kemarin itu ada kesalahan sedikit. Jadi sudah kita ralat. Jadi kita kirim lah pembatalan undangan untuk pembuktian kualifikasi melalui email perusahaan itu (CV Saridho Pratama). Kan kita sudah jelaskan tadi ada kesalahan,” ucap Adreas, Rabu (27/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB.
Kemudian pihaknya menceklis CV Bona Nauli, namun yang tampil CV Saridho Pratama. “Setelah kita itu (ceklis) otomatis. Begitu ceklis aplikasi LPSE, semua kan ada evaluasi administrasi, harga dan teknis. Kan begitu urutannya. Baru undangannya dikasih tanggalnya dan harinya kapan pembuktian kualifikasi,” paparnya.
Lanjutnya, begitu disimpan maka sudah tersave (tersimpan) lah pada aplikasi LPSE. Ternyata setelah mereka lihat kemudian, bukan CV Bona Nauli yang tampil.
“Baru kita bertanya, loh ini kok salah. Coba cek dulu bisa gak itu diralat. Dan ternyata kita cek di aplikasi setelah dirubah bisa diralat. Artinya kan tadi kita nyatakan CV Saridho lulus teknis,” paparnya.
Namun setelah mereka cek di aplikasi, ternyata CV Saridho Pratama dinyatakan gugur di teknis. Lalu ini dirubah dan ternyata aplikasi menerimanya.
“Dan kita cek bagaimana caranya membatalkan undangan pembuktian kualifikasi, dibmenu tidak ada. Biar jangan apa kali nanti beliau (Direktur CV Saridho Pratama, Enriko Girsang), kita kirim lah pembatalan undangan pembuktian kualifikasi ke email perusahaan. Cuma beliau saya rasa sudah terlalu semangat karena diundang pembuktian kualifikasi di aplikasi. Jadi tidak dilihatnya lagi pembatalan undangan pembuktian kualifikasi yang kami kirimkan melalui email perusahaannya,” papar Adreas.
Disinggung apakah pembatalan undangan pembuktian kualifikasi yang dikirim Pokja pemilihan ke email perusahaan (CV Saridho Pratama) menyalahi aturan maupun perundang-undangan, mengingat pelaksanaan lelang dilakukan melalui aplikasi sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Adreas menyampaikan penjelasannya.
“Ini kan di aplikasi. Setelah kita nyatakan CV Saridho Pratama lulus di teknis, baru digugurkan. Kita rubah di aplikasi dan bisa. Cuma undangan gak ada menunya merubah di aplikasi. Karena sudah dinyatakan CV Saridho Pratama, maka pembatalan kami kirim lah dari email perusahaan,” kata Adreas terkesan berbelit-belit.
Dimintai tanggapan jika Direktur CV Saridho Pratama, Enriko Girsang akan membawakan persoalan ini ke ranah hukum atau Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Adreas kembali memberikan penjelasan kembali.
“Artinya kan begini, sanggahan disampaikam kepada Pokja. Kalau pun ada sanggahan atau keberatan disampaikan di luar itu. Artinya ke pokja pemilihan atau ke Pengguna Anggaran (PA). Itu sudah pengaduan. Itu harus ditindaklanjuti, begitunya,” tantang Adreas.
Sebelumnya atas apa yang telah dialami CV Saridho Pratama itu, sejumlah rekanan Pemko Siantar menilai Pokja sudah mengkangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (Permen PUPR) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Jasa.
Dimana pasal 59 ayat 5 menyebutkan, pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang. Dan mengacu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 13, Pokja dalam pengadaan barang/jasa telah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan.
Juga telah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penyedia untuk katalog elektronik dan menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan tender. Hal itu dibuktikan Pokja mengundang CV Saridho Pratama untuk mengikuti pembuktian kualifikasi melalui aplikasi LPSE. (Zai)


