Dituding Malpraktek, RSU HAMS Kisaran Jelaskan Kronologi Perawatan Pasien

Asahan, Lintangnews.com | Pihak RSU Abdul Manan Simatupang Kisaran dipimpin Direktur, Kurniadi Sebayang membantah adanya tudingan melakukan malpraktek di Rumah Sakit (RS) yang dipimpinnya terhadap salah seorang pasien Pina Fitriani yang mengalami sakit pada ketiak sebelah kanan mengalami benjolan atau tumor.

“Pasien menjalani operasi. Namun setelah beberapa hari kemudian, pasien kembali ke rumahnya pasca telah dibolehkan pulang. Ternyata setelah beberapa hari di rumah, pasien datang dengan keluhan mengalami gatal-gatal di tubuhnya,” ucap Kurniadi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Eka Wildasari, Selasa (2/8/2022).

Diketahui pasien menjalani operasi pada 22 Juni 2022. Lalu menjalani perawatan hingga tanggal 25 Juni 2022. Pihak RS memperbolehkan pulang, dengan catatan tetap kontrol setiap minggu lalu pada tanggal 4 dan 11 Juli. Pasien melakukan kontrol pertama dan kedua, dimana masih dalam keadaan baik-baik saja.

Tanggal 16 Juli 2022, pasien datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) dengan keluhan gatal-gatal seperti pada wajah, kedua tangan, kaki hingga mengeluh demam.

Selanjutnya pihak RS melalui dokter jaga berkonsultasi dengan dokter anak, Titik untuk dianjurkan dirujuk ke RS di Kota Medan.

“Pihak keluarga sempak menolak dirujuk. Sehingga kita yakinkan dan akhirnya dirujuk ke RS di Medan,” kata Eka.

Sementara Kurniadi menjelaskan, adanya pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan pihaknya melakukan malpraktek, sedangkan penanganan terhadap pasien sudah sesuai prosedur

“Kita memberikan obat yang sama saat dirawat di RS hingga pasien dibolehkan pulang. Saat dirawat di RS, pasien baik-baik saja. Jika pasien alergi obat akan timbul kemerahan dan gatal ini tidak. Keluhan muncul setelah beberapa minggu dan pasien sudah di rumahnya,” sebut Kurniadi.

Dia juga menyayangkan atas pernyataan malpraktek. Karena menurutnya sebagai seorang dokter, ada tahapan-tahapan seperti dari orang yang berkompeten di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan bukan dengan dengan mudahnya mengatakan pihak RS melakukan malpraktek. (Heru)