
Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor (pihak pertama) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Anthony (pihak kedua) menandatangani kesepakatan bersama penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (13/4/2024) di kantor Bupati Humbahas.
Kesepakatan ini untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan TUN, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan TUN.
Kemudian pemberian pertimbangan hukum terhadap masalah hukum perdata dan TUN dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN meliputi pemberian bantuan hukum, yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Hukum Perdata maupun TUN mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKJ), baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian bantuan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) atau pendampingan (legal assistance) di bidang perdata dan TUN atas dasar permintaan pihak pertama.
Kemudian pemberian tindakan hukum lain yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan Lembaga Negara, instansi pemerintah pusat/daerah/BUMN, BUMD di bidang perdata dan TUN. Tujuannya untuk melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemkab Humbahas.
Berikutnya, penanganan permasalahan di bidang perdata dan TUN, meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian tindakan hukum lainnya oleh JPN.
Kajari berharap, kesepakatan bersama ini bermanfaat sebagaimana mestinya.
“Jangan segan datang ke kantor kami, itu kantor kita bersama. Kantor Bupati Humbahas ini pun kantor kami juga. Rumah kami juganya ini. Tidak ada hambatan, dimana pun kita bisa membahas ini, demi pembangunan di Humbahas,” tegas Anthony.
Sedangkan Dosmar mengatakan, ini mengingat kompleksnya permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang perdata dan TUN.
Menurutnya, kesepakatan bersama ini merupakan dasar Pemkab Humbahas untuk memperoleh pendampingan dari Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam hal penyelesaian atau penanganan permasalahan perdata dan TUN, baik itu di luar dan di dalam Pengadilan.
“Dengan adanya kerja sama ini, penyelenggaraan pemerintahan dapat terselesaikan secara baik dan efektif. Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat meminta saran, pendapat, pertimbangan hukum bahkan pendampingan kepada JPN dari Kejari Humbahas apabila dibutuhkan. Kerja sama ini sangat baik demi pemerintahan yang baik, sehingga kedepan tidak ada masalah,” kata Dosmar. (JS)