Lintangnews | Kemunculan tiang internet atau WiFi milik PT Kirana Robintang Mandiri (KRM) di sejumlah jalan utama Pematang Siantar memicu protes keras dari warga. Pembangunan tiang-tiang ini diduga dilakukan tanpa izin dan sosialisasi, serta dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Tiang-tiang jaringan tersebut kini telah terpasang di ruas jalan strategis seperti Jalan Sudirman, Jalan DI Panjaitan, Jalan Melanthon Siregar, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Gereja, dan Jalan Sisingamangaraja. Warga mengaku terkejut dengan kemunculan tiang-tiang ini yang tiba-tiba berdiri.
“Tiba-tiba saja tiang-tiang ini berdiri. Kalau ini proyek resmi, mestinya ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar BM, seorang warga yang kesal.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak kemajuan teknologi atau pembangunan, namun menolak praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Kami bukan anti-pembangunan, kami hanya menolak cara curang yang mengabaikan hak dan kenyamanan warga. Ini sudah sangat keterlaluan,” tambahnya.
Atas dasar dugaan belum mengantongi izin dari dinas terkait, masyarakat mendesak pembongkaran seluruh tiang yang dipasang secara ilegal tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Farhan Zamzamy mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu pernah menertibkan tiang jaringan serupa. Namun, penertiban tersebut terbentur rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) kepada perusahaan.
“Setelah (tiang) kami tertibkan, ternyata dari Dinas PUTR mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap vendor. Saya lupa vendornya. Kami enggak punya data vendor mana saja yang sudah punya (izin). Supaya kejadian serupa enggak terulang ada baiknya memang ditanya dulu ke PUTR. Kalau kami akan tertibkan itu kalau memang enggak punya izin,” tutur Farhan pada Selasa (24/6/2025).
Kepala Bidang Infrastruktur dan Penataan Ruang PUTR, Jhon Henry Musa Silalahi, belum berhasil dimintai keterangan terkait persoalan ini. Demikian pula, pihak PT Kirana Robintang Mandiri (KRM) belum memberikan keterangan resmi.
Persoalan menjamurnya tiang dan kabel internet di Pematangsiantar bukanlah hal baru. Beberapa tahun silam, masalah ini bahkan pernah menjadi bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Dinas PUTR, Satpol PP, dan Telkom.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyatakan kegeramannya karena banyaknya kabel internet yang menjuntai seperti “jaring laba-laba” hingga merusak estetika kota.
Hasil kesepakatan rapat kala itu menargetkan agar dinas terkait menertibkan kabel jaringan WiFi hingga tahun 2022. Namun, kemunculan tiang-tiang baru ini mengindikasikan bahwa masalah tersebut belum sepenuhnya tuntas. (*)



