Pematangsiantar, LintangNews.com – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup perusahaan rokok yang taat membayar cukai.
Perusahaan rokok resmi yang mematuhi ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai harus menanggung beban pajak dan cukai yang tinggi, sementara rokok ilegal melenggang bebas di pasaran dengan harga jauh lebih murah. Ini menciptakan persaingan tidak sehat yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan ekonomi.
Landasan Hukum Kewajiban Cukai
Pasal 2 UU Cukai menegaskan bahwa hasil tembakau termasuk barang kena cukai yang wajib dikenai pungutan negara.
Pasal 54 dan Pasal 56 mengatur ancaman pidana penjara dan denda besar bagi pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai.
Dengan aturan yang sejelas ini, seharusnya perusahaan yang taat hukum mendapat perlindungan, bukan justru dibiarkan kalah bersaing dengan pelaku ilegal.
Hak Pelaku Usaha yang Patuh Hukum
Perusahaan resmi yang membayar cukai berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara. Dana cukai itu digunakan untuk pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Jika perusahaan legal terus ditekan oleh rokok ilegal, dampaknya bukan hanya pada pendapatan negara, tetapi juga pada nasib ribuan pekerja di industri tembakau yang sah.
Kritik terhadap Aparat dan Pemerintah
Pertanyaannya, mengapa aparat tidak bisa memastikan pasar bebas dari rokok ilegal?
Apakah operasi penindakan hanya formalitas? Apakah ada “pembiaran” sehingga mafia rokok ilegal bisa terus beroperasi?
Seorang praktisi hukum Willy Sidauruk menegaskan, “Negara punya kewajiban melindungi pelaku usaha yang taat aturan. Kalau dibiarkan, sama saja negara menghianati warganya sendiri yang patuh hukum.”
Desakan Tindakan Nyata
Willy mendesak:
1. Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemda untuk menutup semua jalur distribusi rokok ilegal.
2. Pemerintah pusat membuat kebijakan khusus perlindungan industri rokok legal.
3. Publikasi terbuka hasil penindakan agar tidak terkesan hanya pencitraan.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal. Melindungi perusahaan yang taat cukai adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, keadilan, dan keberlangsungan ekonomi nasional. (Team)