PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Adanya tudingan dari Masyarakat Peduli Adhyaksa yang menyebutkan seorang oknum jaksa berinisi HPS melakukan intervensi terhadap proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar Erwin Purba merasa gerah dan angkat bicara.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Gerakan Peduli Adhyaksa pada saat aksi unjuk rasa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 yang menyebutkan pejabat intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah tidak benar dan tidak berdasar mengingat pemenang tender murni atas pilihan Pokja,” Ungkap Kepala Kejaksaan yang baru menjadi kurang lebih dua itu, Kamis (21/08/2025) sekira jam 18.00 wib.
Dijelaskannya, berawal dari adanya laporan atau pengaduan oleh pihak peserta tender yang kalah atau gugur terkait proses tender dalam Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Pembangunan Kantor PUTR Kota Pematangsiantar, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kota Pematangsiantar kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang ditindaklanjuti oleh Seksi Tindak Pidana Khusus dengan diterbitkan Surat Perintah Tugas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut, Tim melakukan pengumpulan data dan keterangan kepada UKPBJ Kota Pematangsiantar terkait dengan laporan atau pengaduan tersebut.
“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya intervensi dari pihak/oknum yang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar untuk memenangkan tender-tender kepada pihak Pelaksana atau Penyedia tertentu, ” Ketusnya.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Pihak UKPBJ Kota Pematangsiantar menolak semua pihak maupun oknum yang datang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar dan atau siapapun terhadap paket kegiatan lain yang melalui proses tender atau lelang maupun paket dengan penunjukan langsung.
“Atas sikap UKPBJ Kota Pematangsiantar yang menolak semua oknum yang hendak mengintervensi, membuat kepentingan pihak atau oknum yang mengatasnamakan Walikota Pematangsiantar tidak terakomodir,” Ujarnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Intelijen (Kepala Seksi Intelijen) melakukan supporting pengamanan dan penggalangan agar pihak UKPBJ Kota Pematangsiantar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Pemeriksa di Seksi Tindak Pidana Khusus sehingga apa yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sudah benar dalam hal agar UKPBJ Kota Pematangsiantar berani bekerja secara professional tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Bahwa dukungan atau supporting yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkesan mengintervensi UKPBJ Kota Pematangsiantar untuk memenangkan Penyedia lain padahal UKPBJ Kota Pematangsiantar telah melaksanakan tugasnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” Ujarnya
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk mendukung pembangunan Kota Pematangsiantar dengan cara memberantas, praktik jual beli proyek/pekerjaan yang ada di Kota Pematangsianta, ” Sambungnya.
Disamping itu, Erwin juga menyampaikan bahwa ada ke empat Kelompok Kerja (Pokja) juga menandatangani surat pernyataan tentang tentang tidak ada intervensi dari pihak kejaksaan.
Ditanya terkait siapa oknum tersebut, Erwin mengaku saat ini pihak sedang mendalaminya. (*)