Lintangnews.com | Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan penting dalam revisi Undang-Undang BUMN yang menghapus status Kementerian BUMN dan menggantinya dengan sebuah badan setingkat lembaga melalui Peraturan Presiden. Februari 2025 lalu, fungsi operasional kementerian ini banyak sudah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sehingga kementerian kini berperan lebih sebagai regulator.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, “Fungsi operasionalnya sudah banyak dikerjakan BPI, sehingga kementerian akan diturunkan statusnya menjadi badan.” Pergeseran ini bertujuan mendorong tata kelola BUMN yang lebih fokus dan efisien.
Dalam rangka penegakan transparansi dan akuntabilitas, Panja DPR memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh BUMN tanpa batasan, memastikan pengawasan menyeluruh atas kinerja BUMN. Selain itu, pasal yang menyatakan pejabat BUMN bukan penyelenggara negara dihapuskan, sehingga pejabat BUMN kini bisa dikenai sanksi pidana dan diperiksa oleh KPK bila terbukti korupsi.
Larangan rangkap jabatan juga menjadi perhatian. Menteri dan wakil menteri dilarang menjabat sebagai komisaris BUMN, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi publik agar menghapus praktik rangkap jabatan demi menciptakan tata kelola lembaga negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
Panja menargetkan revisi undang-undang ini rampung sebelum masa reses DPR dan dapat disahkan dalam sidang paripurna akhir September 2025 mendatang. Seluruh proses pembahasan dilakukan terbuka untuk menjaga transparansi dan partisipasi publik dari semua fraksi DPR. (Team)