Aksi Besar di KEK Sei Mangkei, Ribuan Massa Siap Tuntut Keadilan Pekerja PT Alliance

SIMALUNGUN, Lintangnews.com | Suasana mencekam diprediksi akan melanda Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang. Ribuan massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat direncanakan turun ke jalan dalam aksi besar-besaran menuntut keadilan bagi pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia, yang diduga mendapat perlakuan tidak adil dari pihak manajemen.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas lintas elemen. Aksi itu akan menyatukan kekuatan buruh, mahasiswa, dan masyarakat dalam satu barisan perjuangan.

“Kami sudah resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Satintelkam Polres Simalungun pada Rabu, 22 Oktober 2025. Semua prosedur hukum telah kami penuhi. Ini murni aksi damai, tapi kami akan hadir dengan kekuatan penuh,” tegas Arif.

Aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan dipusatkan di kawasan pabrik PT Alliance Consumer Products Indonesia, KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Massa akan berkumpul di Gang Makmur, Kecamatan Bandar, sebelum melakukan long march menuju lokasi aksi. Diperkirakan lebih dari seribu peserta akan hadir membawa mobil komando, pengeras suara, bendera, spanduk, dan poster berisi tuntutan terkait pelanggaran hubungan industrial di tubuh perusahaan tersebut.

Dalam tuntutannya, FSP KEP SPSI mendesak agar Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo, dua pengurus serikat yang sebelumnya diberhentikan, segera dipekerjakan kembali sesuai anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Nomor 500.15.15.2/345/2025.

“Kami menuntut keadilan atas perlakuan sewenang-wenang terhadap pengurus serikat. Mereka bukan kriminal, mereka adalah pejuang hak-hak pekerja,” ujar Arif lantang.

Selain itu, massa juga menuntut agar HR Manager PT Alliance, Ali Dyna Lase, segera diperiksa aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam dokumen resmi FSP KEP SPSI disebutkan, pihak manajemen diduga telah melakukan tindakan yang menghambat kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 43 undang-undang tersebut.

“Manajemen perusahaan harus siap membangun hubungan industrial yang sehat, bukan menekan serikat pekerja. Ini bukan zaman penjajahan. Buruh punya hak konstitusional untuk berserikat dan menyampaikan pendapat,” tegas Zulfikar, koordinator aksi buruh.

Ia juga memastikan aksi akan berlangsung damai, namun tetap memberikan tekanan moral kepada pihak perusahaan agar segera memenuhi tuntutan mereka.

Sementara itu, koordinator mahasiswa, Fauzan, menyatakan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam aksi ini merupakan bentuk solidaritas moral terhadap buruh sebagai tulang punggung industri nasional.

“Kami hadir bukan untuk anarki, tetapi untuk menegakkan keadilan. Bila perusahaan besar kebal hukum, maka suara rakyatlah yang akan mengguncang pagar-pagar pabrik,” ujarnya.

Menjelang hari pelaksanaan, suhu sosial di sekitar kawasan industri Sei Mangkei dilaporkan mulai memanas. Aparat Polres Simalungun diharapkan dapat mengawal jalannya aksi agar tetap tertib dan kondusif.

Ribuan massa yang tergabung dalam barisan FSP KEP SPSI, mahasiswa, dan masyarakat diperkirakan akan menjadi gelombang besar penentang ketidakadilan yang siap mengguncang keheningan kawasan industri terbesar di Sumatera Utara itu. ( Es )