Lintangnews.com | Pematangsiantar — Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
UU ini menegaskan lebih jauh tentang mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum untuk memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum, kata praktisi hukum Willy W. Sidauruk, SH., M.Si dalam pernyataannya kepada LintangNews.com, Selasa (3/2/2026).
Menurut Willy, KUHAP Baru secara eksplisit mengatur empat bentuk pengawasan yang wajib dijalankan terhadap aparat penegak hukum, khususnya penyidik, jaksa, dan lembaga lain yang terlibat dalam proses peradilan pidana. “Pengawasan itu penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan menjaga hak asasi tersangka maupun korban,” ujarnya.
mpat Bentuk Pengawasan dalam KUHAP Baru
Adapun empat bentuk pengawasan tersebut, menurut Willy, adalah sebagai berikut:
- Peran Advokat yang Diperkuat
Advokat diakui memiliki peran lebih aktif dalam mengawasi proses penegakan hukum, termasuk akses terhadap proses penyidikan dan praperadilan. Penguatan peran ini diharapkan mendorong transparansi dan pembelaan hak hukum klien yang lebih optimal. - Penggunaan Kamera Pengawas (CCTV)
KUHAP Baru mewajibkan penggunaan CCTV dalam beberapa tahapan penyidikan tertentu. Menurut Willy, ini bukan sekadar teknologi, tetapi bentuk pengawasan visual langsung sepanjang proses pemeriksaan berlangsung. - Praperadilan Sebagai Mekanisme Kontrol
Praperadilan dipertegas sebagai salah satu alat pengawasan efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum. “Praperadilan berfungsi menguji legalitas dan kewenangan aparat sebelum perkara masuk ke tahap berikutnya,” jelas Willy - Koordinasi Horizontal Antara Penyidik dan Penuntut Umum
Pemerintah mensyaratkan koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan jaksa untuk mencegah konflik wewenang dan potensi dominasi satu lembaga atas lembaga lainnya. “Tujuannya agar kekuasaan tidak tersentral pada satu pihak,” tambahnya.Dinamika dan Kritik di Masyarakat
Meski demikian, tidak sedikit kalangan mengkritik beberapa ketentuan KUHAP Baru yang dianggap berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yang cukup. Beberapa mahasiswa bahkan menguji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi, menyoroti batasan kewenangan kepolisian dalam KUHAP terbaru.Praktisi hukum Willy Sidauruk menegaskan bahwa setiap bentuk pengawasan harus dilaksanakan secara konsisten oleh lembaga terkait dan diawasi pula oleh publik. “UU ini memberi kerangka hukum, tapi pelaksanaannya harus berjalan dengan komitmen kuat terhadap prinsip hak asasi manusia,” kata dia. Arah Baru Penegakan Hukum di Indonesia KUHAP Baru secara umum merupakan bagian dari reformasi hukum acara pidana di Indonesia. UU ini tidak hanya memperjelas upaya paksa dan metode penyidikan, tetapi juga memperluas mekanisme akuntabilitas aparat, termasuk kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan di bawah pengawasan hakim praperadilan dan mekanisme hukum lainnya. Dengan demikian, kata Willy Sidauruk, meskipun mendapatkan kritik, aturan baru ini pada dasarnya menempatkan kontrol lebih kuat terhadap kekuasaan aparat sambil memberi ruang bagi penegakan hukum yang berkeadilan.(*)



