PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Polemik operasional Koin Bar kembali memanas. Setelah publik mempertanyakan tidak adanya sanksi terhadap tempat hiburan malam tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS kini mengambil langkah resmi dengan menyurati instansi perizinan tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi izin usaha Koin Bar.
Direktur LBH POROS, Willy, menyatakan surat tersebut dikirim sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, keberadaan tempat usaha yang pernah terkait perkara narkotika dan telah diproses di pengadilan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pemerintah.
“Kami secara resmi meminta pemerintah provinsi melalui dinas perizinan untuk mengevaluasi izin operasional Koin Bar. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang berpotensi merusak generasi muda,” ujar Willy.
Ia menilai hingga saat ini pemerintah daerah terkesan tidak mengambil langkah konkret. Padahal, menurutnya, tindakan administratif seperti pemeriksaan izin, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin dapat dilakukan apabila terdapat indikasi kuat tempat usaha digunakan sebagai sarana terjadinya tindak pidana narkotika.
LBH POROS menegaskan, langkah hukum tidak berhenti pada pelaku individu saja. Dalam hukum administrasi dan pidana korporasi, tempat usaha juga dapat dikenai konsekuensi apabila terbukti menjadi lokasi atau fasilitas pendukung peredaran narkoba.
“Jangan hanya orangnya yang diproses, tetapi tempat yang menjadi sarana juga harus dievaluasi. Kalau tidak, peredaran narkoba akan terus berulang,” tegas Willy.
Surat yang dikirim LBH POROS meminta pemerintah provinsi melakukan pemeriksaan perizinan Koin Bar, mengevaluasi kepatuhan operasional, dan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini, menurut Willy, juga untuk menjawab keresahan masyarakat yang mempertanyakan mengapa hingga saat ini Koin Bar masih beroperasi.
LBH POROS menilai transparansi pemerintah sangat penting agar tidak muncul dugaan pembiaran ataupun ketidakseriusan dalam pemberantasan narkoba.
“Kami hanya meminta satu hal: hukum harus berlaku sama. Kalau ada usaha kecil melanggar aturan, cepat ditindak. Maka terhadap tempat hiburan malam pun harus demikian,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah provinsi maupun manajemen Koin Bar belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang dikirim LBH POROS.



