Padang Sidimpuan. Lintangnews.com | Sidang gugatan keduabelas terhadap Wali Kota Padang Sidimpuan (PSP), Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kepala Dinas Komunikasi dan Infornasi (Kominfo Islahuddin Nasution (tergugat III), serta salah satu media massa (tergugat IV dan V) di Pengadilan Negeri (PN) ‘Kota Salak’, Jumat (20/11/2020) kembali digelar.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan kesaksian dari ahli pihak penggugat serta dua saksi dari pihak tergugat.
Kepada awak media seusai persidangan, Abdur Rozzak Harahap selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, agenda persidangan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2020/PN.Psp yaitu memeriksa pendapat ahli dari penggugat yaitu Eka NAM Sihombing dan saksi-saksi dari pihak para tergugat.
Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi catatan dari penggugat yaitu Eka NAM Sihombing selaku ahli perundang-undangan memberikan pendapat, bahwa mengumumkan identitas pasien Covid-19 walaupun inisial nama dan pekerjaan tidak diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan Surat Edaran KIP Nomor 2 Tahun 2020, dalam hal ini tergugat I, II dan III.
Abdur juga mengatakan, terhadap keterangan saksi dari tergugat selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Ali Ibrahim Dalimunthe banyak pertanyaan dari kuasa hukum penggugat tidak mampu dijawab. Begitu juga saksi tergugat, Evi Julianti Hasibuan selaku bawahan tergugat II.

“Apakah dalam mengambil keputusan untuk mengumumkan inisial pasien positif Covid-19 (termasuk suami kliennya) itu hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PSP? Itu tidak bisa menjawab (saksi tergugat),” sebutnya.
Sementara itu , salah satu kuasa hukum tergugat, Romi Rambe menilai kalau saksi dari pihaknya mampu menjawab pertanyaan dari majelis hakim maupun kuasa hukum penggugat. Namun, dia tak menampik, kalau saksi pihaknya ada menjawab tidak tau dan tidak ingat.
Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan atau Jumat (27/11/2020).
Agenda persidangan masih mendengarkan kesaksian dari saksi pihak tergugat. Menurut kuasa hukum tergugat, kemungkinan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli. (SS)