Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ketua LSM Komunitas Pelopor Anti Korupsi Republik Indonesia (Kompak RI) Jurhaidi Saragih meminta Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan untuk secepatnya memberhentikan (pecat) para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebingtinggi yang telah terpidana korupsi atas putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terhitung mulai tahun 2012.
Dukungan yang disampaikan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor180/6867/SJ/10sep 2018 yang mencabut SE Nomor 800 Tahun 2012 ditujukan kepada Ssluruh Kepala Daerah, Bupati dan Wali Kota untuk memberhentikan tidak hormat ASN terpidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan peraturan itu berlaku surut kebelakang.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Kompak RI, Jurhaidi Saragih, Rabu (26/9/2018) di kantornya Jalan Badak, Kota Tebingtinggi.
Dirinya juga yakni, Wali Kota, Umar Zunaidi tegas dalam penegakan hukum dan disiplin PNS sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kita tau bersama, korupsi adalah kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime) sebagai musuh negara bangsa. Jadi sudah jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tegas diatur bahwa ASN terpidana korupsi wajib dipecat karena telah merugikan keuangan negara,” tukasnya.
Menurut Jurhaidi, para koruptor adalah orang pintar yang ahli bersiasat. Artinya tentu saja para koruptor pasti sudah berpikir antisipasi resiko jika tertangkap.
“Jika ini dibiarkan, berarti negara atau penyelenggara negara dianggap enteng oleh para kotuptor. Ini jelas tampak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat para pejabat gelandang lembaga anti rasuh itu dihadapan media massa yang sempat tersenyum, ini sungguh luar biasa,” paparnya.
Dia juga menuturkan, jika negara dirugikan sebesar Rp 20 miliar per bulan akibat ulah koruptor.
“Kita mendukung keluarnya SE Mendagri terbaru untuk Wali Kota demi tegaknya hukum dan terciptanya ASN bersih dan berwibawa,” harapnya. (aguswan)