Anaknya Tewas Ditikam Ekor Pari, Dahri Minta Keadilan Hukum

Batubara, Lintangnews.com | Dahri (44) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara belum bisa melupakan peristiwa penikaman terhadap putranya Hendra Syaputra (35).

Hendra tewas akibat ditikam sundak pari (ekor pari) di Tanjung Tiram beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, pihak Polsek Labuhan Ruku hanya menetapkan 1 orang tersangka.

Dahri pun meminta keadilan hukum atas persitiwa itu. Karena menurut Dahri, ada oknum lain yang diduga terlibat dalam kejadian yang menghilangkan nyawa anaknya.

Kepada wartawan, Rabu (19/9/2018) di Lima Puluh, Dahri menceritakan, Minggu (8/7/2018) sekira pukul 22.00 WIB, putranya ditusuk pelaku AR dengan menggunakan sundak pari hingga tewas.

Ini berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka terkait jual beli narkoba jenis sabu seharga Rp 50.000 yang diduga ditukar dengan gula batu. Kemungkinan tersangka kecewa, karena sabu yang dibelinya tidak asli, sehingga bertindak sadis.

Saat itu AR dan SL (20) mendatangi korban. Diduga AR dan SL sudah berencana untuk menganiaya korban. Pasalnya, SL yang memanggil korban sehingga bertemu dengan tersangka.

“Saya heran Polsek Labuhan Ruku hanya menetapkan AR sebagai tersangka. Sedangkan SL hanya sebagai saksi. Padahal SL bersama-sama dengan AR ketika itu. Ada saksi melihat SL lah yang memanggil korban, sehingga bertemu dengan tersangka AR,” ucap Dahri.

Dirinya menduga, SL terlibat dalam kasus tersebut. Dahri pun meminta Polsek Labuhan Ruku melakukan pemeriksaan ulang SL. “Periksa ulang dan tetapkan SL sebagai tersangka apabila ditemukan bukti-bukti menguatkan,” kata Dahri.

Dia menambahkan, bahwa kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Menurutnya, SL pernah terlihat di Pengadilan, tapi tidak ikut disidangkan.

“Saya hanya meminta adanya keadilan hukum. Saya gak minta uang. Kalau SL memang terlibat maka tetapkan ia sebagai tersangka guna pertanggungjawaban di depan hukum,” kata Dahri berharap.

Sebelumnya, pihak Polsek Labuhan Ruku telah merekonstruksi kasus tersebut, Kamis (26/7/2018).

“Tersangka AR memperagakan 7 adegan. Dalam adegan-adegan itu terlihat unsur sengaja hendak menghabisi nyawa korban,” kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralidang Harahap SH melalui pesan WhatsApp (WA) nya diterima wartawan.

Kasus itu bermula dari tersangka membeli narkotika jenis sabu dari korban dengan harga Rp 50.000. Usai mendapat barang haram itu, tersangka pulang ke rumahnya di Gang Pelita Dusun IV Desa Bagan Dalam untuk dikonsumsi.

Akhirnya diketahui sabu itu palsu, kemudian tersangka merasa tidak senang dan mengambil ekor pari (sundak pari) yang berada di dapur rumahnya. Ini berujung dengan penikaman terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia. (welas)