Simalungun, Lintangnews.com | Diketahui adan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar lebih di luar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk, tapi ditampung di Perubahan (P) APBD Pemkab Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018.
Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba mengatakan P-APBD bisa saja terjadi perubahan.
“Pada P-APBD bisa saja terjadi perubahan,” papar Johalim Purba, kemarin, terkait adanya kegiatan di luar APBD Pemkab Simalungun TA 2018.
Politisi Partai Demokrat Simalungun itu mencontohkan, awalnya membangun jembatan berubah menjadi jalan. “Kecuali, kalau sama sekali tidak berkaitan. Tidak boleh. Dan dibuka di dokumen, apakah tidak pernah dibangun. Boleh, tapi yang jelas sudah pernah dibahas di musrenbang,” ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang anggota tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengungkapkan adanya 2 kegiatan berbeda ditampung dalam P-APBD 2018, dengan anggaran semula Rp 0.00 menjadi Rp 1,8 miliar.
Dijelaskannya, kedua kegiatan itu telah menyalahi, karena mendahului P-APBD. Karena kedua kegiatan itu harus dilaksanakan setelah P-APBD. Menurutnya, kedua kegiatan itu yakni, anggaran untuk pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), serta kegawatan daruratan obtetri dan neonates.
Di P-APBD 2018, ada tercatat kedua kegiatan di luar APBD. Untuk kegiatan pelatihan BTCLS sebesar Rp 960,7 juta. Dan untuk kegawatan daruratan sebesar Rp 936,7 juta.
“Gak bisa mendahului, harus disahkan dulu P-APBD, baru lah bisa dilaksanakan. Harusnya yang ada di APBD induk dibahas, apakah kurang atau lebih. Kalau lebih digeser untuk kegiatan lain,” tukasnya.
Mirisnya, Johalim Purba yang coba dikonfirmasi tak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp (WA) miliknya terkait adanya pengeluaran pembiayaan daerah yang semula Rp 10,5 miliar, bertambah menjadi Rp 5.003.759.269 dan setelah perubahan menjadi Rp 15.503.759.269.
Di antaranya kegiatan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah semula Rp 7 miliar, bertambah Rp 8.503.759.269, sehingga setelah perubahan Rp 15.503.759.269.
Dan pembayaran pokok hutang semula Rp 3,5 miliar dan berkurang Rp 3,5 miliar, hingga akhirnya jumlah pembayaran pokok hutang setelah perubahan Rp 0.00. (zai)