Anggota DPRD Datangi Kejari Simalungun, Diduga Akibat Terlibat Pembangunan PKS PT SJS

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono, Jumat (5/10/2018) datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun di Jalan Asahan Km 6 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Diduga ini akibat keterlibatannya dalam pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SJS (Sawita Jaya Sejahtera) di atas lahan eks Hutan Tanaman Industri (HTI) di Huta IV Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun.

Terkait keberadaannya di Kantor Kejari Simalungun itu, Dadang Pramono selaku politisi Partai Demokrat tercatat sebagai anggota komisi I DPRD Simalungun membenarkan dirinya dipanggil.

“Ada surat, datang. Diundang datang. Sudah saya sampaikan ke jaksa. Sama dia saja konfirmasikan. Kalau di surat, pak Christianto S (Situmorang),” ujarnya terkait oknum jaksa yang memeriksanya.

Selang tak lama Dadang berlalu meninggalkan perkantoran Kejari Simalungun. Tmpak juga Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Simalungun, Huasin Sinaga keluar dari salah satu ruang kantor Kejari.

“Jago doho bah (hebat kali kau),” teriak Huasin Sinaga kearah penulis sebelum meninggalkan lokasi.

Terkait persoalan pembangunan PKS milik PT SJS itu, Kepala seksi (Kasi) Kejari Simalungun, Robinson Sihombing menyatakan kesiapannya angkat bicara. “Kalau soal PKS itu, mau aku ngomong,” bilangnya.

“Itu masih terkait pelanggaran peraturan/perundang-undangan tentang perijinan PKS. A itu masih yang kita tanya. Apakah sama mereka. Semalam Sekdes sudah kita periksa. Dan minta bawakan undangan,” ucapnya.

Menurutnya, ada 3 buah undangan tersebut yakni, mantan Pangulu, Januar Sinaga, Pangulu saat ini, Lumuntar Sidabutar dan pengusaha yang namanya Amin. “Itunya? Amin,” kelakarnya.

“Ya, terkait pendirian PKS milik PT SJS itu dia datang,” tegas Kasi Intelejen Kejari Simalungun, Robinson Sihombing membenarkan alasan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota dewan.

Intinya ini, lanjut Robinson, ada tidak yang melanggar peraturan maupun perundang-undangan dalam hal pendirian PKS tersebut.

“Itu dulu kita cari. Makanya kita butuh mekanismenya. Kalau ada peraturan apa itu segala macam. Ataupun administrasinya segala macamnya. Nanti ketahuannya itu,” ucapnya terkait adanya keterlibatan Dadang Pramono dalam pendirian PKS.

Sebelumnya, terkait keterlibatan oknum anggota DPRD Simalungun, Dadang Pramono atas bisa dibangunnya PKS milik PT SJS di Huta IV Nagori Buntu Bayu itu, Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba.

Tidak menyalahkannya. Dalam hal rangkap jabatan dan menyatakan tidak melanggar peraturan DPRD Tahun 2015. Walau diinformasikan bahwa Dadang Pramono diduga ada menerima aliran dana dari pengusaha PKS.

Ini untuk biaya pengurusan ijin persyaratan pendirian PKS ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun. Termasuk untuk mendapatkan ijin prinsip dari Bupati Simalungun. (zai)