Anggota DPRD Simalungun Ini Tuding Rekannya Gak Pernah Hadiri Rapat Banggar

Simalungun, Lintangnews.com | Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Makmur Damanik menuding salah satu rekannya tak pernah hadir pada rapat Badan Anggaran (Banggar) tentang pembahasan Perubahan (P) APBD tahun.

“Kalau seperti bosmu tak pernah hadir. Ya gak mungkin lah mendapat draf Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA- PPAS),” ujarnya saat ditemui di ruang Banggar, Selasa (9/10/2018).

Tudingan itu dilontarkan Makmur saat dikonfimasi terkait draf PPAS yang diduga belum diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada tim Banggar sebagai bahan baku pembahasan P-APBD Simalungun. “Macam penyidik saja kau,” kata politisi Partai Golkar ini pada wartawan.

Selain itu, ada tidaknya draf PPAS kepada anggota Banggar, Makmur selaku pelapor pada pembahasan P-APBD menyebutkan, itu bukan ranahnya.  “Ada tidaknya draf KUA-PPAS sama anggota Banggar bukan ranah saya,” ucap pria berkumis itu.

Seperti diketahui, sejak awal pembahasan sekira 2 minggu lalu, TAPD Pemkab Simalungun belum ada menyerahkan draf PPAS. Ironisnya, nota kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif terkait hasil pembahasan P-APBD disahkan melalui paripurna sekira 2 minggu lalu.

Parahnya lagi, pelapor yang duduk di Komisi I itu nekad mengaku bahwa dokumen nota keuangan Rancangan P-APBD Simalungun 2018 sebagai draf PPAS.

“Ini kan draf KUA-PPAS,” akunya sambil menunjuk dokumen Rancangan P- APBD sebagai draf.

Makmur juga menjelaskan, rincian penggunaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun tentang dana Biaya Tak Terduga (BTT) pada peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba sebesar Rp 5 miliar masih belum diterimanya.

Walaupun ini keharusan BPBD Simalungun menyerahkan ke pelapor sudah ditekankan anggota Banggar dari Partai Demokrat, Sulaiman Sinaga dan Partai Amanah Nasional (PAN), Burhanuddin Sinaga.

“Dari Mudahalam (Kepala BPBD) itu kan laporannya. Karena itu kan hasil rapat. Itu harus dilaporkan. Kalau kalian nanti mau lihat, kan hasil dari sini,” kata Makmur menunjuk dokumen.

Namun menurutnya, itu sampai saat ini belum disampaikan. “Mungkin besok disampaikan,” terang Makmur terkait rincian penggunaan dana BTT sebesar Rp 5 miliar itu.

Sebagaimana diketahui, Mudahalam Purba diusir anggota Banggar dari ruangan Banggar DPRD Simalungun.  Ini guna melengkapi data rincian penggunaan dana BTT pada peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba beberapa bulan lalu.

Sementara menurut Mudahalam, anggaran yang dikelola itu untuk Polres Simalungun sebesar Rp 1.200.000.000 sebagai biaya evakuasi korban. Rp 1.250.000.000 kepada Kodim 0207/Simalungun. Sementara untuk Tim Posko Angkatan Laut sebesar Rp 369.019.000 dan Polisi Militer Rp 200.000.000.

Diketahui dana ke instansi vertikal itu diberikan langsung oleh BPBD Simalungun dalam bentuk uang tunai. Namun dengan hanya menyebutkan peruntukan kepada 881 orang personil.

Melihat gelagat pimpinan rapat, Timbul Jaya Sibarani didampingi, Rospita Sitorus dan Fao Saut Sinaga dan anggota Banggar lainnya tidak mendesak Mudahalam menunjukkan rincian penggunaan dana sebesar Rp 5 miliar guna dibahas membuat Burhanuddin Sinaga protes dan mengusir bersangkutan (Mudahalam).

Diketahui kejanggalan pelapor tentang draf KUA-PPAS P-APBD 2018 juga terungkap, di mana sejumlah anggota Banggar juga mempertayakan.

Ini seperti rincian asal usul anggaran sebesar Rp 65 miliar. Sementara pada nota keuangan Rancangan P-APBD tercatat keuangam Rp 65 miliar itu berasal dari penerimaan bunga deposito.

Sementara, Kaban Keuangan Pemkab Simalungun, Jon Suka Jaya Purba sebelumnya mengakui bahwa jumlah deposito keuangan Pemkab Simalungun Rp 0. (zai)