Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Bappeda Pemkab Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018 lebih kurang hanya sebesar Rp 2,3 triliun.
Angka itu menurun sekitar Rp 492 miliar dari APBD induk sebesar Rp 2,8 triliun. Penurunan ini ‘membuat’ Ketua Badan Anggaran (Banggar), Johalim Purba menyerahkan pimpinan rapat kepada wakilnya.
“Anggota dewan yang terhormat, bahwasanya proyeksi pendapatan Kabupaten Simalungun melalui P-APBD tahun 2018 ini sudah melalui pembahasan yang sangat-sangat matang di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mungkin demikian yang bisa kami sampaikan melalui tabel 22 di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rancangan Kebijakan Umum (RKU),” kata Sarimuda, kemarin.
Lanjutnya, pendapatan yang pada awalnya di APBD Induk 2018 berjumlah lebih kurang Rp 2,8 triliun. Sementara APBD-P 2018 berkurang menjadi Rp 2,3 triliun. Sehingga ada pengurangan sebesar, Rp 492 miliar lebih atau 17,5 persen. Adapun pengurangan itu ada di Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Untuk itu kami harapkan masukan ataupun kritisan dari dewan terhormat untuk kesempurnaan draf kita ini, terima kasih,” imbuh Sarimuda.
Diduga akibat adanya penurunan yang jumlahnya cukup drastis tersebut, Ketua DPRD Simalungun, notaben menjabat Ketua Banggar, Johalim Purba tampak tidak semangat memimpin rapat. Lalu menyerahkan tongkat komando kepada wakilnya.
“Selanjutnya kita harapkan, Timbul Jaya yang melanjutkan pimpinan rapat. Terima kasih,” kata Johalim Purba.
Sementara Timbul Jaya Sibarani menuturkan, seperti disampaikan pihak eksekutif bahwa pendapatan dari lebih kurang Rp 2,8 triliun berubah menjadi Rp 2,3 triliun. sehingga ada pendapatan berkurang lebih kurang, Rp 492 miliar. “Pendapatan kita itu terdiri dari berbagai, pajak berkurang, retribusi bertambah dan selanjutnya sebagaimana tabel di 22,” sebutnya.
Namun dirinya meminta agar diselesaikan dulu di sisi pendapatannya. Timbul Jaya juga menawarakan supaya ini cepat clear, apakah perlu diskors dulu 10 menit untuk membicarakan atau membahasnya.
Bernhard Damanik selaku anggota Banggar juga sependapat agar dibahas dengan menyampaikan kepada eksekutif tentang pokok pokok pikiran yang boleh disampaikan menyikapi data yang diserahkan.
Anggota Banggar lainnya, Sulaiman Sinaga juga sepakat rapat diskors. “Kita diskusikan, tapi masih ada yang tertinggal belum dijawab eksekutif. Pertanyaan- pertanyaan yang terdahulu sebelum ini diskors, jawab dulu pertanyaan dan data data yang kita minta pada rapat-rapat yang lalu,” sebut Sulaiman.
“Karena menurut pelapor, sampai sekarang belum ada jawaban dan data-data yang saya minta. Ini yang kita minta di dalam rapat rapat sebelumnya,” ungkap politisi Partai Demokrat Simalungun ini yang menduga apa yang diminta adalah draf KUA. Termasuk adanya pendampingan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam pembahasan KUA dan PPAS.
Timbul Jaya pun melontarkan agar rapat diskor. Akhirnya tim Banggar menyetujuinya dan rapat sidkor selama 15 menit. (zai)