Jakarta, Lintangnews.com | Kebijakan memberhentikan 3 orang anak dari sekolahnya dan rencana pengusiran mereka masing-masing H (11) SA (10) dan S (7) dari desanya, karena terpapar HIV/AIDS dari kedua orangtuanya adalah tindakan pelanggaran terhadap hak anak dan Hak Asasi Manusia (HAM), kejam, sadis serta tidak beperikemanusiaan.
Ini disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (23/10/2018) setelah menerima laporan rencana pengusiran ketiga anak itu dari Desa Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Arist Merdeka menyayangkan sikap Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga yang mendukung pengusiran terhadap ketiganya keluar Desa Nainggolan untuk ditempatkan di salah satu hutan sebagai tempat tinggal mereka.
“Itu bukanlah sebagai sikap yang mencermin pemimpin yang bijaksana. Seharusnya beliau (Juang Sinaga) melindungi hak anak, bukan justru melanggarnya. Bisakah membayangkan jika peristiwa pengusiran itu menimpa anak dan keluarga kita?,” tandas Arist Merdeka.
Dirinya juga mengecam sikap warga Desa Nainggolan yang memberikan batas waktu sampai 25 Oktober, jika ketiga anak itu sudah harus meninggalkan desanya.
“Sikap warga desa itiu bukan sikap yang terpuji namum kejam dan sadis hanya karena alasan yang tidak dimengerti mengenai HID/AIDS. Seharusnya masyarakat memberikan perlindungan bagi korban. Sebab ketignya adalah korban dari prilaku menyimpang seksual yang dilakukan orang tuanya,” tandas Arist Merdeka.
Dia juga menegaskan, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Samosir dan warga Desa Nainggolan mengurungkan niat maupun kebijakan memberhentikan ketiga anak itu dari sekolahnya. Juga menghentikan rencana pengusiran ketiganya secara paksa dan memberikan batas waktu.
“Kita meminta kepada Wakil Bupati Samosir untuk meminta maaf kepada masyarakat atas sikapnya untuk menempatkan ketiga anak itu di salah satu hutan sebagai tempat tinggal mereka,” sebutnya.
Bagi masyarakat yang melakukan pengusiran terhadap ketiganya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Samosir sebagai aparatus penegak hukum untuk melindungi korban.
Komnas Perlindungan Anak juga segera menurunkan tim investigasi dan Komisionernya ke Samosir untuk bertemu korban, Bupati, warga Desa Nainggolan, Kapolres, tokoh gereja dan para pegiat perlindungan anak yang dipimpin langsung Arist Merdeka Sirait.
Hal ini disampaikan Dhanang Sasingko Sekjen Komnas Perlindungan Anak di Sekretariat Komnas Anak di markasnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dhanang menuturkan, HIV/AIDS memang jenis penyakit yang mematikan di dunia terutama di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Tetapi pengobatan HIV dengan cara antiretroviral dalam perkembangannya menimbulkan harapan baru bagi penderita HIV positif untuk hidup lebih sehat.
Dia juga menjelaskan, penularan bisa terjadi kewat hubungan intim tanpa pelindung (kondom) dengan orang yang terinfeksi HIV, transfusi darah dan penggunaan jarum suntik yang terkontaminasi dengan virus HIV. Termasuk dari ibu yang terinfeksi HIV ke bayi saat ibu hamil melahirkan dan menyusui.
“HIV tidak menular melalui sentuhan, air mata, keringat atau ludah juga ketika menghirup udara yang sama dengan penderita HIV, berciuman atau berpelukan. HIV juga tidak tertukar dengan gigitan serangga atau hewan sebelum menggigit penderita yang positif,” sebut Dhanang. (frengki)